Jakarta, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan orang kepercayaan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), yakni Aang Imam Subarkah (ANG) hingga Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia Soegeng Prawoto (SGG).
Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jatim, atas nama ANG selaku pihak swasta, dan SGG selaku Komut Hemas Buana Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Darmayu Puri Kencana,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, kata Budi, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu AND selaku pihak CV Madiun Berkat Konstruksi dan INL selaku Kepala Bidang Penataan, Pengawasan, dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun.
Kemudian, MKP selaku Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Madiun tahun 2025 serta EDB selaku pengurus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Kabid pada DLH Kota Madiun Inalathul Faridah (INL), Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Madiun Mas Kahono Pekik Hari Prasetiyo (MKP), serta Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun Edy Bachrun (EDB).
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan OTT terhadap Maidi terkait imbalan proyek serta dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun.
Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK juga mengumumkan ada dua klaster pada kasus dugaan pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pertama, dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Kedua, dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. [ant.kt]


