26 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

KPK Gali Proses Pengangkatan Dirut RSUD Saat Periksa Kepala BKD Jatim

Jakarta, Bhirawa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai proses pengangkatan direktur rumah sakit umum daerah saat memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni pada 20 Februari 2026.

“Betul, terkait itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan KPK membutuhkan keterangan Indah Wahyuni untuk menjelaskan proses pengangkatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.

“Termasuk untuk menjelaskan bagaimana proses-proses pengangkatan direktur RSUD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Indah Wahyuni meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya terlibat praktik jual beli jabatan dalam kasus yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Indah menegaskan dirinya diperiksa KPK untuk menjelaskan ketentuan pengangkatan dirut RSUD yang berasal dari badan layanan umum daerah (BLUD).

Adapun dalam kasus tersebut, pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Berita Terkait :  Dari Kediri untuk Palestina, LMI Gelar Konser Kemanusiaan Peringati Dua Tahun Genosida Gaza

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!