25 C
Sidoarjo
Monday, September 16, 2024
spot_img

KPK Dikabarkan Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, Gedung Indrapura Sepi


DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi di Jawa Timur diduga terkait kasus korupsi yang melibatkan Wakil ketua DPRd Jatim Sahat Tua Siamnjuntak akhir tahun 2022 lalu.

KPK disebut sejumlah pemberitaan melakukan penggeledahan di rumah salah satu anggota DPRD Jatim di Bangkalan, Madura. Sementara tampak tak ada aktivitas yang mencolok di Gedung DPRD Jatim di tengah kabar KPK yang melakukan penggeledahan rumah salah satu anggota dewan tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Ada,” katanya singkat saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (10/7).

Ditanya lebih jauh apakah ada lanjutannya perihal kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. “Belum bisa dipublish terkait apanya,” ungkapnya.

Tessa belum bisa merinci giat penyidikan yang dimaksud. Termasuk siapa pihak yang diamankan dalam giat tersebut. “Belum bisa dirilis. Akan kita sampaikan pada saatnya,” jelasnya.

Namun sebelumnya, seperti yang dilansir sejumlah media nasional, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa sudah menetapkan 4 anggota DPRD Jatin tersangka. Saat ditanya hal itu, Tessa lagi-lagi menjawabnya dengan kalimat sama.

“Belum bisa dirilis. Akan kita sampaikan pada saatnya,” katanya.

Memang dari pantauan Bhirawa di gedung DPRD Jatim yang beralamat di Indrapura, Surabaya ini tampak kosong melompong.

Hanya terlihat petugas Pamdal serta beberapa staf dewan yang beraktifitas normal. Tak ada ruangan yang disegel sebagaimana kasus sebelumnya.

Berita Terkait :  BPBD Jatim Beri Bantuan Logistik ke Kawasan Rentan Kekeringan di Pasuruan

Namun, informasi mengenai penggeledahan rumah anggota DPRD Jatim, juga didengar oleh kalangan DPRD Jatim, memang terkait dengan kasus Sahat Tua Simanjuntak dalam perkara sebelumnya yang telah divonis sembilan tahun penjara. Ia terbukti korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Selain pidana kurungan, Sahat juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img