27 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

KPBBC Malang Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib bersama Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Wibowo (pejabat lama) saat melakukan pemusnaan rokok ilegal dan minuman keras ilegal, di tungku pembakaran milik PT Alam Sinar, Desa Gampinganm, Kec Pagak, Kab Malang, pada beberapa bulan lalu. foto: cahyono/Bhirawa.

Kab Malang, Bhirawa.
Ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang, jika diuangkan senilai Rp 1 miliar, dan merugikan negara. Sedangkan rokok tersebut saat diamkankan tidak terdapat pita cukai di bungkus rokoknya. Sehingga tidak terdapay pita cukai, maka petugas KPPBC TMC Malang melalui operasi peredaran rokok ilegal.

Operasi rokok ilegal yang kita gelar, kata Kepala KPPBC TMC Malang Johan Pandores, Minggu (27/7), kepada wartawan, dilakukan di wilayah Malang Raya, yang mana merupakan kerja sama antara KPPBC TMC Malang dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Malang Raya. Operasi penertiban yang kita gelar pada 10 Juli 2025 berawal yang dari informasi. Sedangkan rokok ilegal yang kita amankan itu, sebelumnya rokok tersebut dibawa menggunakan mobil mini bus. Dengan laporan yang kita terima, maka tim melakukan penyisiran jalur darat dan menemukan sarana pengangkut di wilayah Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Setelah diketahui mobil yang membawa rokok ilegal itu, lalu pihaknya melakukan pengejaran dan memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan kendaraan ditemukan 6.700 bungkus dengan total 134.000 batang rokok tanpa pita cukai,” ungkapnya.

Berita Terkait :  UD Trucks Luncurkan Quester Revolusioner dengan ESCOT di GIIAS 2024

Kemudian, lanjut Johan, sopir dan sarana pengangkut dan barang kita bawa ke KPPBC Malang untuk ditindak lanjuti. Dan tidak lama mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak ada pita cukai, pihaknya kembali mendapatkan laporan kembali dari masyarakat, jika ada pendistribusian rokok ilegal berada di salah satu bangunan rumah yang membuka jasa perjalanan di Perumahan Taman Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Sehingga rokok ilegal yang kita amankan kedua itu, pihaknya telah menemukan 3.748 bungkus, dengan total 74.960 batang rokok tanpa di lekati pita cukai.

Dan tidak berhenti disitu saja, dia ungkapkan, bahwa dalam mengamankan rokok ilegal, pihaknya juga kembali menerima laporan distribusi rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan mobil barang jenis pick up. Selanjutnya, tim menindak lanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal, kita temukan 19.000 bungkus dengan total 376.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. “Penangkapan itu di wilayah Jalan Raya Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Dan dalam penangkapan itu,” terangnya.

Dari operasi tersebut, tegas Johan, sopir dan kendaraan beserta barang kita amankan KPBBC Malang untuk di proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga menggagalkan peredaran rokok ilegal ke Kota Batu. Dari hasil penertiban tersebut, pihaknya menemukan 674.320 batang rokok, dengan potensi kerugian negara sejumlah Rp 504 juta. Perkiraan nilai barang totalnya mencapai Rp 1 miliar. Sehingga dengan maraknya rokok ilegal, maka pihaknya terus melakukan operasi, dan akan mengejar dan memberantas peredaran rokok ilegal khususnya di Malang Raya.

Berita Terkait :  Soal Putusan MK, Pakar Nilai Dapat Perkuat Kesetaraan dan Perlu Mitigasi

“Sebab, rokok ilegal telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain pelaku dikenakan samksi hukuman penjara, pelaku juga akan dikenakan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” pungkasnya. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru