25 C
Sidoarjo
Thursday, December 18, 2025
spot_img

Kota Probolinggo Finalkan Lima Perda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim


Kota Probolinggo, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menetapkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 sekaligus Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (18/12) pagi.

Agenda utama paripurna adalah penandatanganan Keputusan DPRD Kota Probolinggo berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap lima Raperda yang telah dibahas bersama.

Kelima Raperda tersebut meliputi Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan, Pengelolaan Sampah, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, serta Keterbukaan Informasi Publik.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo dan dipimpin Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Mujib dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng.

Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Rey Suwigtyo, jajaran asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, camat serta lurah se-Kota Probolinggo.

Selain itu, rapat paripurna juga menetapkan Propemperda Kota Probolinggo Tahun 2026 sebagai pedoman penyusunan regulasi daerah pada tahun mendatang. Dalam kesempatan tersebut, laporan hasil kerja panitia khusus (pansus) pembahasan lima Raperda juga disampaikan dan diserahkan secara resmi.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pendapat akhir terhadap pembahasan Raperda. Dari hasil pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut, DPRD menyepakati kelima Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berita Terkait :  Anggota Terpilih KPID Jatim Segera Diajukan ke Gubernur

“Melalui proses pembahasan yang panjang dan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, seluruh fraksi DPRD sepakat bahwa lima Raperda ini layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Probolinggo,” ujar Syntha.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Probolinggo dan pimpinan DPRD.

Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Raperda telah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Proses pembahasan ini menunjukkan adanya dinamika dan masukan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan memiliki landasan hukum yang kuat,” kata Aminuddin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran perangkat daerah atas kontribusi pemikiran dan kerja sama selama proses pembahasan Raperda berlangsung.

Dengan ditetapkannya lima Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kota Probolinggo berharap regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. [fir.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru