Oleh:
Dr. IG. NG. Indra S. Ranuh
Analis Kebijakan Publik
Di banyak desa Indonesia, ekonomi tumbuh dari unit-unit kecil yang sederhana: warung keluarga, kios pupuk, pangkalan LPG, dan pedagang sembako yang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Mereka membentuk jaringan ekonomi lokal yang berjalan secara organik tidak dirancang oleh negara, tetapi tumbuh dari kebutuhan sehari-hari masyarakat desa.
Dalam ekosistem yang sudah terbentuk itu, pemerintah kini memperkenalkan Koperasi Merah Putih sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat. Secara normatif, gagasan ini memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Koperasi secara historis memang dipandang sebagai bentuk usaha yang paling mencerminkan semangat tersebut.
Namun dalam kebijakan publik, niat baik tidak otomatis menghasilkan desain kebijakan yang tepat. Pertanyaan yang perlu diajukan secara jernih adalah: ketika koperasi baru hadir di desa, apakah ia memperkuat ekonomi lokal, atau justru masuk ke ruang ekonomi yang sudah ditempati pelaku usaha kecil?
Risiko Tumpang Tindih Kelembagaan
Saat ini desa tidak lagi kosong dari institusi ekonomi. Banyak desa telah memiliki BUMDes yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tetang BUMDes, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengelola kegiatan ekonomi lokal. Di sisi lain terdapat jaringan warung kecil yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi kebutuhan harian masyarakat.
Jika Koperasi Merah Putih masuk dengan fungsi usaha yang sama misalnya perdagangan sembako, distribusi barang subsidi, atau layanan ritel maka yang terjadi adalah tumpang tindih kelembagaan.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kondisi ini dikenal sebagai institutional overlap. Ekonom Douglass North menjelaskan bahwa ketika dua institusi memiliki fungsi ekonomi yang sama tanpa koordinasi yang jelas, yang muncul bukan sinergi, melainkan kompetisi antar lembaga yang menurunkan efisiensi sistem ekonomi.
Artinya, tanpa desain kebijakan yang jelas, koperasi baru berpotensi menjadi pesaing langsung bagi lembaga ekonomi desa yang sudah ada.
Potensi Friksi dengan Warung Kecil
Persoalan lain muncul pada struktur ritel desa. Warung kecil selama ini menjadi titik distribusi berbagai kebutuhan dasar masyarakat: LPG 3 kilogram, pupuk subsidi, sembako, hingga barang konsumsi harian.
Jika Koperasi Merah Putih memperoleh akses distribusi yang lebih luas misalnya melalui dukungan logistik pemerintah atau jaringan pasokan yang lebih besar maka koperasi akan memiliki keunggulan skala dibanding warung kecil.
Dalam literatur ekonomi ritel, peneliti sistem pangan global Thomas Reardon menunjukkan bahwa perubahan struktur distribusi sering menimbulkan displacement effect, yaitu tergesernya pedagang kecil karena kalah dalam akses pasokan dan efisiensi biaya.
Dengan kata lain, koperasi yang dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi rakyat justru berpotensi menciptakan persaingan baru di antara pelaku ekonomi rakyat itu sendiri.
Distribusi Barang Subsidi
Potensi konflik kebijakan juga dapat muncul dalam distribusi barang bersubsidi. Saat ini rantai distribusi pupuk subsidi, LPG 3 kilogram, dan beberapa komoditas pangan telah memiliki jaringan distribusi tersendiri yang melibatkan kios atau pengecer lokal.
Jika Koperasi Merah Putih diberi peran baru dalam rantai distribusi tersebut, maka perlu dipastikan apakah warung dan kios yang selama ini menjadi bagian dari sistem distribusi tetap dilibatkan atau tidak.
Tanpa desain kebijakan yang jelas, Koperasi Merah Putih dapat menjadi pemain baru yang menggantikan jaringan lama, sehingga menimbulkan friksi ekonomi di tingkat desa.
Warung desa mungkin kecil secara ekonomi, tetapi bagi keluarga yang mengelolanya, usaha tersebut adalah sumber penghidupan utama.
Risiko Fragmentasi Ekonomi Desa
Persoalan lain yang sering muncul dalam kebijakan ekonomi desa adalah fragmentasi kelembagaan. Dalam banyak program pembangunan, berbagai lembaga ekonomi dibentuk secara terpisah: koperasi desa, BUMDes, kelompok usaha mikro, dan berbagai program ekonomi lain dari kementerian yang berbeda.
Alih-alih membentuk ekosistem ekonomi yang saling terhubung, kondisi ini sering kali menciptakan persaingan antar lembaga yang sebenarnya melayani pasar yang sama.
Ekonom peraih Nobel Elinor Ostrom menunjukkan bahwa institusi lokal yang berhasil biasanya berkembang melalui proses adaptasi sosial yang panjang dan melibatkan partisipasi masyarakat. Ketika lembaga ekonomi dibentuk secara administratif tanpa integrasi dengan struktur lokal yang sudah ada, efektivitasnya sering kali terbatas.
Dalam konteks desa, pasar ekonomi relatif kecil. Jika terlalu banyak lembaga yang beroperasi dalam sektor yang sama, maka yang terjadi adalah pembagian pasar yang semakin sempit, bukan peningkatan kapasitas ekonomi.
Koperasi dan Tantangan Implementasi
Secara konseptual, Koperasi Merah Putih tetap merupakan model ekonomi yang relevan untuk memperkuat posisi masyarakat kecil. Namun keberhasilan koperasi tidak ditentukan oleh seberapa banyak koperasi didirikan, melainkan oleh kualitas partisipasi anggota dan relevansi usaha yang dijalankan.
Pakar hukum koperasi Hans H. Münkner menekankan bahwa koperasi yang kuat lahir dari kebutuhan ekonomi anggota, bukan sekadar dari program administrasi pemerintah.
Jika koperasi dibentuk tanpa basis anggota yang kuat dan tanpa model usaha yang jelas, maka koperasi berisiko menjadi lembaga formal yang aktif hanya pada tahap awal program.
Membangun Ekosistem, Bukan Kompetisi Baru
Agar Koperasi Merah Putih benar-benar memperkuat ekonomi desa, desain kebijakannya perlu diarahkan pada integrasi ekosistem ekonomi desa.
Koperasi Merah Putih seharusnya tidak menjadi pesaing bagi Koperasi Desa atau BUMDes maupun warung kecil. Sebaliknya, dapat berfungsi sebagai penghubung antar pelaku ekonomi desa misalnya melalui agregasi hasil produksi pertanian, pengelolaan logistik desa, atau jaringan pemasaran produk lokal.
Dalam model seperti ini, warung kecil dapat menjadi bagian dari jaringan koperasi, bukan pihak yang tersingkir oleh keberadaan Koperasi Merah Putih.
Koperasi Desa atau BUMDes pun dapat berperan sebagai mitra kelembagaan dalam mengembangkan usaha desa yang lebih luas.
Pelajaran Penting dalam Kebijakan Publik
Dalam sejarah kebijakan publik, ada satu kecenderungan yang sering muncul: ketika menghadapi persoalan ekonomi, negara cenderung membentuk lembaga baru sebagai solusi.
Padahal dalam banyak kasus, persoalan yang dihadapi bukanlah kekurangan lembaga, melainkan kurangnya integrasi dan koordinasi di antara lembaga yang sudah ada.
Desa tidak kekurangan institusi ekonomi. Yang sering kurang adalah akses pasar, efisiensi distribusi, dan koordinasi antar pelaku usaha lokal. Jika koperasi Merah Putih dibangun tanpa memperhatikan ekosistem tersebut, maka risiko yang muncul adalah kompetisi baru di antara pelaku ekonomi kecil.
Pada akhirnya, tantangan kebijakan bukan sekadar mendirikan koperasi, tetapi memastikan bahwa Koperasi Merah Putih benar-benar memperkuat jaringan ekonomi desa yang sudah ada.
Karena dalam ekonomi desa, keberhasilan tidak ditentukan oleh jumlah lembaga yang dibentuk, melainkan oleh kemampuan kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi ekonomi dan keberlangsungan kehidupan masyarakat lokal. [*]


