27 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kontras Soroti Pembongkaran Saksi Bisu Gate 13 Stadion Kanjuruhan


Kab Malang, Bhirawa
Gate atau pintu masuk – keluar nomor 13 Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menjadi saksi sejarah bergelimpangnya para Supporter Aremania saat Tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022 lalu, kini telah dibongkar dalam rangka renovasi Stadion Kanjuruhan setelah tragedi yang menewaskan 135 orang supporter Aremania.

Dibongkarnya Gate 13 Stadion Kanjuruhan ini membuat pilu keluarga korban yang tewas saat peristiwa itu. Dengan dibongkarnya pintu masuk-keluar supporter, maka Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, LBH Surabaya, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti tindakan PT Waskita Karya yang telah meluluhlantakkan Gate 13 Stadion Kanjuruhan, pada 21 Juli 2024. Padahal, Gate 13 Stadion Kanjuruhan itu tidak hanya merupakan bukti nyata dari Tragedi Kanjuruhan.

“Gate 13 ini juga merupakan ruang memori kolektif para korban, keluarga korban, hingga pemerhati Gragedi Kanjuruhan untuk mengenang Peristiwa itu, termasuk dengan peziarah, mengirimkan tahlil, menaburkan bunga, hingga meletakkan benda-benda memorial mendiang korban yang meninggal dunia,” kata salah satu Komisioner Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, Selasa (23/7), melalui rilis Kontras.

Menurut Andi, tindakan pembongkaran pintu masuk 13 Stadion Kanjuruhan itu semakin menerangkan, bahwa negara abai terhadap suara serta harapan korban dan keluarga korban, karena suara korban dan keluarga korban peristiwa Tragedi Kanjuruhan adalah suara yang tidak pernah didengar. Dan pemerintah terus mengumbar dusta dengan menyatakan janji bahwa tidak akan membongkar Gate 13 karena itu sebagai Saksi Bisu. Sedangkan Gate 13 itu telah menjadi kesepakatan untuk dibangu Museum Gate 13 Kanjuruhan, yang dibuat dalam forum musyawarah tertanggal 28 Mei 2024.

Berita Terkait :  Program Literasi, Kepsek SDN Barkot 1 Pamekasan Terima Penghargaan

Andi juga menyampaikan, sudah berbagai upaya penolakan pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan, namun tetap saja dibongkar oleh PT Waskita Karya. Sehingga melalui surat terbuka dan somasi. Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan sudah memperingatkan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), dan juga sudah memperingatkan PT Waskita Karya (Persero), dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghentikan renovasi Stadion Kanjuruhan.

Andi juga menyoroti, sebagai wujud penghormatan pada proses hukum yang berjalan. Sebab, laporan Model B yang disampaikan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, padahal kini tengah diperiksa oleh Markas Besar (Mabes).

“Sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Namun, peringatan itu tampaknya hanya dianggap sebagai angin lalu. Dimana hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak-pihak tersebut, hingga pembongkaran Gate13 Stadion Kanjuruhan secara sepihak,” tandasnya. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img