28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 17, 2025
spot_img

Komplotan Tersangka Pengganda Uang Antar Kota Dibekuk Polres Situbondo

Situbondo, Bhirawa
Jajaran Polres Situbondo melalui Polsek Sumbermalang dan Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Hasilnya, tiga orang terduga pelaku antar Kota yang sering meresahkan warga berhasil diamankan.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Korban dijanjikan keuntungan ratusan juta rupiah melalui ritual penggandaan uang, namun justru kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan melaluiKasatreskrim, AKP Agung Hartawan menjelaskan, laporan korban langsung ditindaklanjuti Polsek Sumbermalang bersama Tim Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo.

”Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat. Berkat informasi warga, para pelaku berhasil diamankan saat kembali mendatangi rumah korban,” kata AKP Agung.

Peristiwa penipuan itu sendiri terjadi pada Rabu (10/12). Korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi diperkenalkan kepada para pelaku oleh seorang kenalannya. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa uang tunai dapat digandakan melalui ritual tertentu, bahkan sempat memperagakan praktik untuk menumbuhkan kepercayaan korban.Korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta dengan janji akan menjadi Rp500 juta dalam waktu 11 hari. Namun keesokan harinya, keluarga korban curiga dan mendapati uang telah raib.

Merasa tertipu, korban segera melapor ke pihak kepolisian. Polisi bersama warga kemudian memancing pelaku agar kembali ke rumah korban. Saat pelaku datang, warga sempat mengamankan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sumbermalang.

Berita Terkait :  ASPADIN Dukung Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur 4,7 Persen

Tiga orang pelaku yang ditangkap berinisial M (68) dan F (44) asal Bondowoso serta D (63) asal Jember berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah aquarium, satu kain sorban, satu sarung, dan satu baju koko.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku uang hasil penipuan dibagi di antara mereka. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksinya. ”Kini ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkap AKP Agung. [awi.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru