28 C
Sidoarjo
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Komitmen jadi Katalisator Jatim, Senator Lia Istifhama Dorong Pemanfaatan Ruang Laut Sepenuhnya Dikelola Provinsi

DPD RI, Bhirawa
Diskursus seputar otonomi daerah (Otoda) dan UU Cipta Kerja masih menjadi perhatian menarik. Pun oleh Senator muda DPD RI dari Dapil Jawa Timur Lia Istifhama. Pihaknya memandang penting untuk terus menyelaraskan UU Cipta Kerja dengan kewenangan pemerintah daerah agar sejalan dengan prinsip otoda.

“Implementasi UU Cipta Kerja semestinya tidak terjadi tumpang tindih bahkan berpotensi kurang pro terhadap kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya setelah mengikuti forum diskusi publik bersama kelompok DPD di MPR RI, Minggu (1/12).

Senator cantik yang akrab disapa Ning Lia tersebut menegaskan, pihaknya akan terus berupaya menjaga komitmennya sebagai bagian dari katalisator pembangunan di Jatim. Karena itu, pihaknya akan terus menyuarakan apa yang menjadi harapan Pj Gubernur Jawa Timur terkait kewenangan pemerintah daerah untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, Ning Lia memandang perlu analisa secara detail dari waktu ke waktu terhadap sebuah regulasi agar selalu tepat guna dan sesuai kebutuhan wilayah. Salah satunya terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan diundangkan pada 2 November 2020 lalu.

Dalam UU tersebut, Ning Lia menyampaikan perhatiannya terhadap otonomi daerah khususnya dalam pengelolaan ruang laut 0-12 mil. Menurutnya ada kecederungan regulasi yang tumpang tindih antara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menerangkan wilayah laut 0-12 mil merupakan kewenangan daerah provinsi. Sementara UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dikelola oleh pusat.

Berita Terkait :  Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia Bukan Organisasi Kaleng-Kaleng

Srikandi NU, sebutan akrab Ning Lia, menilai adanya disharmoni pengelolaan laut 0-12 mil, antara Undang-undang 23/2014 dengan Undang-undang 6/2023. “Pengelolaan 0-12 mil menjadi kewenangan provinsi. Namun dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dikelola oleh pusat,” ujar Lia.

“Ini menjadi kajian strategis selama masa reses saya dan akan terus kita perjuangkan agar irisan kewenangan ini tidak tumpang tindih,” sambung Ning Lia.

Lebih lanjut Ning Lia menjelaskan, prinsip sebuah regulasi atau undang-undang adalah memiliki tujuan positif. Namun pertimbangan di lapangan tetap harus selalu relevan.

“Cikal bakal OTODA adalah mendistribusikan kewenangan Jakarta sebagai pusat kebijakan dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Salah satu tujuannya adalah mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pembangunan. Namun kita pun harus akui bahwa dalam perjalanannya, pasti ada kendala,” terangnya.

Lia menegaskan, pemerintab daerah saat ini memiliki tanggung jawab yang cukup besar. Di antaranya ialah tuntutan peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan. Salah satunya melalui potensi laut yang dikelolanya.

“Maka segala bentuk pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan dalam batas 0-12 mil dipandang perlu untuk sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.” tegas dia.

Demi menunjukkan kebutuhan daerah, ning Lia pun merelevansikan dengan visi besar otonomi daerah. Yakni mewujudkan pemerataan yang adil bagi semua daerah.

Berita Terkait :  Semakin Terintegrasi, Pembayaran Tagihan PGN Bisa Lewat Aplikasi MyPertamina

“Maka ketika ada keleluasaan (discretionary power) dalam menetapkan kebijakan publik, termasuk penganggaran yang cukup, maka sudah sangat bisa dipastikan muncul penguatan kreativitas dan inovasi pemerintahan daerah.” ujar dia.

“Daerah akan semakin piawai dan secara Cantik (Cerdas, inovatif, dan kreatif) merumuskan kebutuhan-kebutuhan publik masyarakat lokal secara tepat dan secara tepat pula penentuan prioritas-prioritas bagi daerah. Apalagi pasca Pilkada Serentak, kita semua tentu berharap kolaborasi hebat antara pusat dan daerah,” pungkasnya.[tam]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img