29 C
Sidoarjo
Monday, April 13, 2026
spot_img

Komitmen Antikorupsi, UMSura Bangun Tata Kelola Kampus Bersih dan Transparan


Surabaya, Bhirawa
Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola kampus yang bersih, transparansi, dan berintegritas. Upaya ini dibuktikan melalui Forum Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Bersih yang digelar dalam rangka Milad ke-42.

Forum yang berlangsung di At-Tauhid Tower ini menjadi bagian dari langkah strategis Umsura dalam mengintegrasikan nilai-nilai antikorupsi ke dalam sistem pendidikan, tata kelola kelembagaan, serta budaya akademik. Acara ini menghadirkan narasumber Wakul Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo.

Rektor Umsura, Mundakir, menegaskan bahwa penguatan integritas tidak cukup dilakukan melalui penindakan, melainkan harus dimulai dari penanaman nilai secara sistematis di lingkungan kampus. “Ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya membangun value. Kami ingin nilai-nilai antikorupsi benar-benar tumbuh dalam setiap aspek kehidupan kampus,” ujarnya.

Menurutnya, perjalanan panjang Umsura sejak berdiri pada 1984 hingga kini terintegrasi di kawasan Sutorejo menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola yang kuat dan berorientasi pada nilai.

Sebagai bagian dari kebijakan institusional, Umsura juga terus memperkuat kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadirkan edukasi antikorupsi di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan nilai integritas tidak hanya dipahami, tetapi juga diimplementasikan dalam Tridharma Perguruan Tinggi.

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun tata kelola yang berintegritas dan mencegah praktik korupsi sejak dini.

Berita Terkait :  Digelar di Sirkuit Praga Tulungagung, Janjikan Atraksi Lebih Seru

Ibnu mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merusak moral, sistem, hingga masa depan bangsa. Secara sederhana, korupsi dimaknai sebagai tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara. “Korupsi adalah kebusukan yang menggoyahkan sistem. Ia tidak hanya merugikan negara, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik,” tegasnya.

Data KPK menunjukkan bahwa sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.951 pelaku tindak pidana korupsi dari berbagai latar belakang profesi. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius lintas sektor.

Bahkan, korupsi tidak hanya terjadi dalam skala besar (grand corruption), tetapi juga dalam bentuk kecil (petty corruption) hingga manipulasi kebijakan oleh elite (political corruption). Ibnu juga memaparkan bahwa praktik korupsi muncul karena berbagai faktor yang dikenal dalam teori fraud hexagon, seperti tekanan, kesempatan akibat lemahnya sistem, rasionalisasi, hingga arogansi kekuasaan dan kolusi. “Ketika sistem lemah dan integritas runtuh, korupsi menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa dampak korupsi sangat luas. Berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), korupsi dapat merusak demokrasi, meningkatkan kriminalitas, hingga memperparah kemiskinan dan pengangguran.

Ia juga mencontohkan kasus korupsi besar seperti proyek e-KTP yang merugikan negara dalam jumlah besar. Jika dana tersebut tidak dikorupsi, anggaran tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga energi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Korupsi itu bukan sekadar angka, tetapi hilangnya kesempatan rakyat untuk hidup lebih baik,” tegasnya.

Berita Terkait :  HUT BPBD Jatim ke-16, Momentum Maksimalkan Layanan Kebencanaan bagi Masyarakat

Dalam paparannya, Ibnu menyebut bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada di angka 34 dari 100 dengan peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan besar.

Semakin rendah tingkat korupsi suatu negara, lanjutnya, maka semakin tinggi pula tingkat kesejahteraan dan pendapatan negara. KPK, kata Ibnu, menerapkan tiga strategi utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu Pendidikan untuk membangun nilai (don’t want to corrupt), Pencegahan melalui perbaikan sistem (can’t corrupt) dan Penindakan untuk efek jera (dare not corrupt). Ketiga strategi ini tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

Ibnu menyoroti bahwa praktik pelanggaran integritas justru masih banyak terjadi di lingkungan pendidikan, mulai dari menyontek, plagiarisme, hingga gratifikasi. Ia menjabarkan bahwa dari data menunjukkan 58% mahasiswa pernah menyontek. 43% kampus masih ditemukan plagiarisme dosen 30% guru/dosen menganggap pemberian hadiah sebagai hal wajar. “Jika ruang akademik kehilangan integritas, maka masa depan bangsa kehilangan pondasinya,” ujarnya.

Karena itu, perguruan tinggi didorong untuk mengimplementasikan nilai antikorupsi melalui Tridharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian, hingga pengabdian masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ibnu juga mengingatkan bahaya gratifikasi yang kerap dianggap sebagai hal biasa. Padahal, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang bisa menjadi pintu masuk korupsi. “Gratifikasi adalah investasi. Ia menciptakan ‘utang budi’ yang pada akhirnya membebani kewenangan,” jelasnya.

Berita Terkait :  Dinas PUPR Jombang Berhasil Harumkan Kabupaten Jombang dengan Berbagai Prestasi

Ia menegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib dilaporkan, sesuai aturan terbaru KPK. Menutup paparannya, Ibnu mengajak seluruh civitas akademika untuk memulai gerakan antikorupsi dari hal sederhana, terutama dari ruang kelas. “Jangan tunggu jadi pejabat untuk berintegritas. Mulai dari tidak menyontek, tidak memanipulasi data, dan berani jujur,” pungkasnya.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. [ina.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!