30 C
Sidoarjo
Wednesday, April 2, 2025
spot_img

Komite III DPD RI Dorong Penguatan Hukum Jasa Rahardja dalam Pemberian Santunan

Rapat Dengar Pendapat Umum Komite III DPRD RI dengan PT Jasa Raharja, Selasa, (04/02/2025).

Jakarta, Bhirawa.
“Permasalahannya, penanganan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini baru dilakukan dari sisi kesehatan yang melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Adapun dari sisi santunan/pertanggungan korban tidak menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Padahal mengingat dampak dari kecelakaan serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan oleh negara pada semua aspek baik sisi kesehatan maupun santunan/pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan”, ujar Filep Wamafwa, Ketua Komite III DPD RI dalam sambutannya membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Jasa Raharja, selasa, 04/02/25.

RDPU dengan PT Jasa Raharja itu dilaksanakan oleh Komite III DPD RI dakam rangka inventarisasi permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan jaminan pelindungan kecelakaan dikaitkan dengan pelaksanaan UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Komite III DPD RI mengharapkan pandangan dan pendapat yang komprehensif dan kekinian serta memenuhi rasa keadilan sosial bagi rakyat sebagai bentuk penguatan dan perluasan lingkup jaminan sosial nasional bagi usulan revisi UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN yang sedang diinisiasi oleh Komite III DPD RI.

”Pemberian santunan kecelakaan yang bersumber dari UU 33 dan 34 Tahun 1964. merupakan wujud kepedulian negara atas jaminan sosial bagi masyarakat. Secara filosofis kehadiran kedua UU itu merupakan langkah pertama menuju sistem jaminan sosial (social security),” sebut Direktur PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengawali RDPU.

Berita Terkait :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil Dlanggu Dampingi Petani Tanam Padi

Sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat dari IW dan SW, laba bersih dan deviden Jasa Raharja serta kontirbusi kepada negara menunjukan perfoma luar biasa. Jasa Raharja menjadi satu dari 10 BUMN yang memberikan kontribusi besar pada negara selama kurun waktu 2014-2022. Demikian halnya dengan perfoma pelayanan santunan. Hingga akhir Desember 2024, Jasa Raharja mencatat telah membayarkan santunan kecelakaan sebanyak 3,10 T dan melakukan kerjasama dengan 2.684 Rumah Sakit.

Abu Bakar Jamalia, senator dari Bengkulu maupun Jelita Donal senator Sumatera Barat dalam sesi tanya jawab mengkonfirmasi perihal kecelakan tunggal yang menurutnya sulit di cover oleh Jasa Raharja. Dirinya mengharapkan adanya perluasan pertanggungan dan pemberian santunan juga kepada korban kecelakaan tunggal.

Adapun Denty Eka Pratiwi senator Jawa Tengah mempertanyakan penetapan Daerah Rawan Laka Per Provinsi (Black Spot). Menurut Denty, penetapan black spot juga seharusnya meliputi daerah rawan bencana seperti banjir atau longsor. Sebab kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan juga terjadi di daerah itu.

Permintaan untuk memperluas diseminasi keselamatan lalu lintas bukan sekedar kepada siswa disampaikan oleh Al Hidayat Samsu, senator dari Sulawesi Selatan.

‘’Jasa Raharja harus memaksimalkan program-program preventif berupa edukasi dan sosialisasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kepada masyarakat dari dana CSR-nya. Kami di 38 provinsi siap untuk memberi dukungan dan berkolaborasi pada program tersebut,” katanya.

Berita Terkait :  Pemkab Mojokerto Gelar Evaluasi Aplikasi Damarmojo

Di akhir RDPU, Ketua Komite III DPD RI menegaskan bahwa Komite III DPD RI mengapresiasi kinerja jasa raharja. Namun demikian terdapat persoalan hukum perihal PP yang menjadi dasar kerja Jasa Raharja. Oleh karena itu Komite III DPD RI dorong adanya penguatan hukum bagi Jasa Raharja dalam proses pemberian santunan melalui regulasi yakni insiasi RUU Perubahan UU SJSN. (Ira.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru