Subang, Bhirawa.
Komite II DPD RI melakukan pertemuan dan dialog dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kantor Bupati Subang, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Pertemuan ini, dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Subang; Kepala Dinas Pertanian Kab. Subang; Kepala Dinas PUPR Kab. Subang; Sekretaris Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Subang; Kepala Kantor Pertanahan Kab. Subang; KTNA Kab. Subang; dan Kelompok Tani Kab. Subang.
Pertemuan ini diawali dengan sambutan Penjabat (Pj.) Bupati Subang yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kab. Subang, H. Hidayat, S.Ag., M.Si, yang menyampaikan bahwa terdapat beberapa kendala dalam implementasi LP2B di Kabupaten Subang. Pertama, belum ada basis data secara digital untuk pengendalian dan pengawasasn LP2B di Kabupaten Subang. Kedua, belum terlaksananya insentif dan desentif untuk kawasan LP2B. Ketiga, pengembangan SDM, sarana dan prasarana. Keempat, masih adanya pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Mohon bantuan pusat agar bagaimana menarik para peminat generasi muda ke pertanian, menjamin ketersediaan pupuk dan kemudahan akses pemasaran produk-produk pertanian,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komite II DPD RI menyepakati untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan beberapa pertimbangan, diantaranya adalah masih adanya permasalahan terkait dengan ketahanan pangan yang dapat berpengaruh dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dan perlu penyelesaiannya.
Selain itu, konversi lahan pertanian ke non-pertanian yang semakin masif akhir-akhir ini, telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang makin berkembang dengan sangat nyata. “Kami mengharapkan mendapat masukan dari stakeholder yang hadir dalam pertemuan hari ini, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang akan memperkaya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”, ujarnya.
Senator DPD RI selaku tuan rumah, Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes, turut menyampaikan bahwa “Kami memilih Subang karena selain besarnya potensi pertanian di Subang, banyak proyek-proyek PSN juga yang berjalan di Subang,” ujarnya. “Kurangnya kapabilitas dan kompetensi SDM penyuluh pertanian, disamping itu banyak penyuluh senior yang mulai pensiun sedangkan yang muda belum terkader dengan baik” ucap Senator tuan rumah tersebut.
Kepala Dinas Pertanian Pemerintah Kab. Subang, Dra. Nenden Setiawati, M.Si, menyampaikan bahwa dahulu belum ada Perda atau regulasi penetapan LP2B sehingga tata ruang di Kabupaten Subang masih berantakan. Misalnya, apabila kita melihat peta awal, di satu wilayah masih merupakan lahan hijau, namun fakta di lapangan bahwa sebagian besar wilayah tersebut telah menjadi pabrik. “Sehingga, mau tidak mau, wilayah ini kami keluarkan dari LP2B . Total lahan tersebut berjumlah kurang lebih 25.000 hektar seperti lahan yang berada Kec. Cibogo dan Pagaden yang akan dibangun sebagai persiapan menjelang industri”, jelas Nenden.
Kepala Kantor BPN Kab. Subang, Andi Kadandio Aleppudin, A.Ptnh, menambahkan, “Dilema antara mempertahankan LP2B dan juga penyiapan lahan investasi Patimban,” ujarnya. “BPN hanya bisa memotret, mencatatat dan mengadministrasi wilayah-wilayah tersebut, tidak bisa mengintervensi untuk menentukan kebijakan penetapan lahan, jelas Andi. (ira.hel).