Kota Pasuruan, Bhirawa
Menjelang Idul Fitri 2026, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat. Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Pasuruan untuk memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan, Jumat (13/2) sore.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi IX, Puti Sari. Ia menyatakan pengawasan pembayaran THR menjadi prioritas nasional, mengingat setiap tahun pemerintah menerima laporan pelanggaran, mulai dari keterlambatan hingga pembayaran yang tidak sesuai aturan.
“Jadi, THR adalah hak pekerja, bukan bonus. Negara harus memastikan kewajiban itu dijalankan,” tegas Puti Sari dalam pertemuan di Gedung Gradika Bhakti Praja di Kota Pasuruan.
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
“Kita minta pengawas ketenagakerjaan di daerah harus bertindak secada tegas jika ditemukan pelanggaran. Karena, jumlah laporan pelanggaran pada tahun sebelumnya mencapai ribuan secara nasional,” kata Puti Sari.
Selain soal THR, Komisi IX juga menyoroti kondisi ketenagakerjaan di Jawa Timur, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran. DPR meminta pemerintah daerah mengantisipasi kemungkinan PHK musiman yang kerap terjadi menjelang hari raya.
Wali Kota Pasuruan, H Adi Wibowo menyatakan pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
“Dan hak pekerja harus dipenuhi, tetapi iklim usaha juga harus tetap sehat,” kata Mas Adi.
Berdasarkan data Pemkot Pasuruan, terdapat 236 perusahaan aktif dengan total 6.064 pekerja. Selain itu, lebih dari 10 ribu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) turut menopang perekonomian daerah.
Pemerintah kota melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Mikro telah membuka Posko THR yang terintegrasi dengan Dewan Pengupahan.
Dari ratusan perusahaan tersebut, sebanyak 37 perusahaan dilaporkan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR. Hingga pertengahan Februari, Pemkot Pasuruam mengklaim belum menerima laporan pengaduan dari pekerja.
“Tentu kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya. Kalau ada pelanggaran, akan langsung kami tindaklanjuti sesuai mekanisme,” urai Mas Adi. [hil.dre]

