DPRD Gresik, Bhirawa
Masyarakat tidak perlu khawatir terkait biaya kesehatan peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN). Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan, karena telah menerapkan Universal Health Coverage (UHU). Menjamin pembiayaan kesehatan warga, melalui pemerintah daerah.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin mengatakan, bahwa reaktivasi PBI JK adalah proses mengembalikan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar menjadi aktif kembali.
Tujuannya adalah agar peserta yang sempat dinonaktifkan, dapat kembali memperoleh dan mengakses layanan jaminan kesehatan gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan, berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan. Masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa,” ujarnya.
Kemudian tidak terdapat pada DTSEN, dan merupakan bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya. Dari keprsertaan itu, dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Untuk mekanisme reaktivasi PBI JK ada delapan, diantaranya peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat. Maka dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit, atau Fasilitas Kesehatan (Puskesmas, dll).
Saat ini peserta PBI JK di Gresik, dinonaktifkan masih diidentifikasi. Warga yang memang membutuhkan pengobatan dan mendapati kartu BPJS-nya tidak aktif, diminta langsung mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1).
Proses pengaktifan kembali BPJS, bisa dilakukan agar pengobatan dapat terus berlanjut.
“Prioritaskan yang sakit dan sedang menjalani pengobatan, tidak boleh lagi ada alasan bagi warga Gresik. Yang mau berobat takut biaya, karena semua sudah dijamin lewat UHC,” ungkapnya.
Ditambahkan Muchamad Zaifudin, bahwa dengan status sudah UHC. Masyarakat tidak perlu lagi resah dan khawatir soal biaya kesehatan, seluruh biaya pengobatan telah tercover oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui program tersebut. [kim.dre]

