Kota Pasuruan, Bhirawa.
Pengelolaan parkir di tepi jalan umum di Kota Pasuruan disorot oleh DPRD Kota Pasuruan. Pasalnya, target pendapatan parkir dinilai sangat tinggi.
Itu diketahui usai Komisi II DPRD Kota Pasuruan melaksanakan inpeksi mendadak (sidak) di kawasan parkir alun-alun Kota Pasuruan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien Akbar menyatakan target pendapatan yang diproyeksikan dari sektor parkir tepi jalan umum sebesar Rp5 miliar tersebut terlalu tinggi. Tentu saja, target itu harus dievalusi.
“Target pendapatan parkir tepi jalan umum sebesar Rp 5 miliar sangatlah tinggi. Ini harus dievaluasi,” ujar Bahrudien Akbar disela-sela sidak.
Pihaknya membandingkan daerah lain, misalnya di Yogyakarta. Lantaran, daerah sebesar Yogyakarta potensi pendapatan dari sektor parkir sebesar Rp5,5 miliar.
“Kota Pasuruan merupakan daerah kecil, dengan mengeluarkan angka sebanyak Rp5 miliar apakah berani. Di Daerah Istimewa Yogyakarta saja dengan daerah sebesar itu potensi parkirnya Rp5,5 miliar,” jelas Bahrudien Akbar.
Agar target pendapatan parkir bisa tercapai, ia mendorong Dishub Kota Pasuruan secepatnya mengevaluasi metode penarikan retribusi parkir tepi jalan umum.
Sebab hasil audiensi dengan Dinas Perhubungan, Komisi II menilai pihak ketiga pengelola parkir pada tahun 2024 lalu kurang maksimal, sehingga perolehan PAD kecil.
Ini karena, berdasar audiensi dengan dinas perhubungan, komisi II menilai pihak ketiga pengelola parkir pada tahun 2024 lalu kurang maksimal, sehingga perolehan PAD pun kecil.
“Ada tiga metode yang tadi kami sampaikan. Yakni, tetap dengan pihak ketiga. Untuk yang Kedua, dikelola Dishub sendiri. Dan yang terkhir ini, kembali ke parkir berlangganan. Tapi, kami tidak setuju jika kembali parkir berlangganan,” tambah Bahrudien Akbar.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pasuruan, Andriyanto menyatakan salah satu faktor yang menyebabkan minimnya perolehan pendapatan parkir tepi jalan umum adalah pihak ketiga.
“Pihak ketiga belum mampu mengendalikan potensi riil parkir. Berdasarkan kondisi di lapangan, kami ketahui bahwa jukir memungut semua kendaraan yang parkir,” kata Andriyanto.
Sedangkan terkait target pendapatan yang dinilai terlalu besar, itu sudah berdasarkan kajian perhitungan ruang-ruang potensi parkir.
Andriyanto masih optimis bila retribusi 100 persen disetorkan, target tersebut bisa tercapai.
“Usai jukir memungut semua kendaraan parkir, lalu uang pungut diserahkan ke pihak ketiga. Dan ini yang tidak sama. Apa masalahnya, ini akan kita dalami terlebih dahulu. Setahu kita, yang dikumpulkan jukir lebih besar dari yang disetorkan PT. Dan hal ini tadi sudah kita menyampaikan poin ini ke Komisi II dan inilah masalahnya,” tambah Andriyanto. [hil.dre]