25 C
Sidoarjo
Monday, March 30, 2026
spot_img

Komisi II DPR RI Dorong Layanan Publik Berjalan Normal di Tengah Konflik Geopolitik Global

Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, Tito Karnavian, Kepala Otorita IKN, dan BNPP, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

DPR RI Jakarta, Bhirawa.
Komisi II DPR RI berharap pelayanan publik di tingkat daerah maupun pusat dapat tetap berjalan dengan normal di tengah dinamika geopolitik global saat ini. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menyebutkan pihaknya menaruh harapan agar hal tersebut menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Kami ingin Kemendagri dapat memastikan seluruh pemerintahan daerah kita masih berjalan dengan baik. Pelayanan publik masih bisa dilaksanakan, kebutuhan dasar masyarakat masih dilayani dengan baik, sekali lagi tentu dengan situasi yang tidak mudah,” ujar Rifqi saat memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, Tito Karnavian, Kepala Otorita IKN, dan BNPP, di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dijelaskannya, Politisi Fraksi Partai Nasdem ini, peran dan tugas Kemendagri sejatinya tidak hanya urusan rutin dan administratif yang biasa diembannya. Di tengah konflik di Timur Tengah yang juga membawa dampak bagi Indonesia, termasuk pemerintah daerah, maka sebagai koordinator pemerintahan daerah, peran Kemendagri menjadi sangat krusial dalam memastikan jalannya pemerintahan daerah.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah mengkaji beberapa langkah penghematan, baik itu penghematan anggaran dan penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), salah satunya dengan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Berita Terkait :  Hari Ibu, Hakim Putuskan Ahmad Faiz Kembali Sekolah: Harapan Keadilan bagi Aktivis Lain

Kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta selama satu hari dalam sepekan disebut telah disetujui semua menteri, hanya menunggu arahan dari Presiden Prabowo. Nantinya, Presiden yang akan menunjuk siapa menteri yang berhak mengumumkannya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!