Sampang, Bhirawa.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terus mendalami temuan inspeksi mendadak (sidak) Dana Desa Baruh, Kecamatan Sampang.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Muhamad Salim mengatakan, temuan proyek fiktif Dana Desa (DD) Desa Baruh tahun 2023 nilainya mencapai Rp 380 juta, dana dilaporakan terserap 100%. Komisi I menilai ada indikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj), dimanipulasi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
”Kami menilai terserapnya anggaran DD seratus persen di Desa Baruh itu ada manipulasi laporan, sebab sudah jelas ada temuan dua proyek fiktif pagu anggarannya mencapai Rp380 juta,” tuturnya.
Menurut Salim, tindakan itu melanggar hukum, dan ini perlu ada perhatian semua pihak, bahkan kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyidikan. Apalagi ada pengakuan dari pihak Desa bahwa tindakan itu atas perintah seseorang yang berinisial R yang dimungkinkan mantan Kades.
”Ini DD tahun 2023, artinya jika tidak terealisasi harus disilpakan di tahun 2024. Kalau begini kan jelas ada penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Kendati demikian, Salim mempertanyakan peran Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), termasuk Tenaga Ahli (TA). Sebab sudah jelas dalam peraturan menteri desa nomor 4 tahun 2023 tentang pendamping desa, dan Perbup No 3 tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan dana desa, alokasi dana desa, dan bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil retribusi daerah tahun anggaran 2024.
”Tenaga pendamping wajib melaporkan secara tertulis hasil fasilitasi perkembangan program/kegiatan kepada Bupati, melalui camat mulai dari perencanaan, pelaksanan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban secara berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten dengan tembusan DPMD,” tandasnya. [lis.fen]