DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah tentang penataan dan pembinaan swalayan, pusat perbelanjaan, serta pasar rakyat, Jumat (5/12).
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUP) Kota Probolinggo, Satpol PP, serta Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo. Fokus pembahasan tertuju pada implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, Pusat Perbelanjaan, dan Pasar Rakyat.
Dalam pemaparan terungkap adanya sejumlah toko swalayan yang lokasinya tidak sesuai ketentuan jarak. Beberapa di antaranya berdiri kurang dari 1.000 meter dari pasar rakyat, bahkan ada yang berjarak kurang dari 500 meter dari toko tradisional.
Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengungkapkan berdasarkan data yang dihimpun terdapat 68 minimarket, 4 supermarket, dan 3 department store di Kota Probolinggo, dengan total 75 toko waralaba.
Selain itu, terpantau adanya pembangunan toko waralaba baru di kawasan Jalan Bengawan Solo yang memerlukan kejelasan rekomendasi perizinan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DKUP Kota Probolinggo, Slamet Swantoro, menyampaikan belum dapat memastikan detail perizinannya karena pejabat yang menangani perizinan tidak hadir dalam rapat. Ia juga membuka kemungkinan perlunya revisi regulasi yang ada.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni, menegaskan bahwa hasil temuan ini akan menjadi dasar evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2019. Menurutnya, pelanggaran tidak hanya terjadi pada aspek jarak, tetapi juga pada jam operasional sejumlah swalayan.
“Jika diperlukan, revisi Perda akan diusulkan melalui Propemperda sebagai inisiatif eksekutif agar penataan toko modern di Kota Probolinggo dapat lebih tertib dan berpihak pada pasar rakyat,” tegasnya. (fir.dre)


