26 C
Sidoarjo
Wednesday, February 11, 2026
spot_img

Komisi I DPRD Gresik dan Inspektorat Rapat Rekomendasi MCP KPK

DPRD Gresik, Bhirawa
Implementasi mekanisme pelaksanaan kegiatan mekanisme pelaksanaan kegiatan sosialisasi Perda, Reses, Pokok Pikiran (Pokir), dan kegiatan lainnya pada tahun anggaran 2026.

Komisi I DPRD Gresik koordinasi bersama Inspektorat Kabupaten Gresik, untuk membahas tindak lanjut hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Mendorong Inspektorat untuk segera menerbitkan prosedur pelaksanaan kegiatan, baik itu pokir, reses, sosialisasi, dan kegiatan lainnya.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Gresik Syaikhu Busiri mengatakan, bahwa mencermati Inspektorat saat ini sudah mulai melakukan upaya perbaikan dengan menyusun matriks persoalan yang ada. Sekaligus menuliskan solusi yang memungkinkan dilaksanakan, namun perlu ada pengawalan ketat terhadap proses.

“Secara praktis, kami juga meminta Inspektorat menulis surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terutama untuk kegiatan, yang dianggap bermasalah oleh KPK, dalam rapat digelar dalam rangka menindaklanjuti sejumlah rekomendasi dari MCP KPK. Menyoroti prosedur pelaksanaan, berbagai kegiatan pemerintah daerah,” ujarnya.

Karena selama ini legislatif kerap hanya menerima catatan prosedur dari pihak eksekutif, sementara dalam praktiknya ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut masih dinilai bermasalah oleh KPK. Sehingga dalam melaksakan kegiatan di dewan, punya dasar dan acuan supaya pas dan lebih sesuai.

“Kami sepakat di Komisi I, untuk terus memonitor perkembangan. Berharap jangan sampai ada kesalahan yang berulang, dan prooses ini akan terus kami kawal sampai tuntas,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Kabupaten Gresik Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

Ditambahkan Syaikhu Busiri, bahwa ke depan seluruh kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Baik oleh legislatif maupun eksekutif, tidak lagi memiliki catatan merah dari KPK. Dan tidak ada lagi pelaksanaan kegiatan, atau program pemerintah yang menyalahi prosedur yang bisa jadi temuan. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru