25 C
Sidoarjo
Thursday, January 30, 2025
spot_img

Komisi D Sarankan Pemkot Surabaya Bisa Cover Warga Ber-KTP Surabaya dengan BPJS


DPRD Surabaya, Bhirawa
Permasalahan layanan kesehatan masih menjadi evaluasi bagi kalangan legislatif di Kota Surabaya. Terbaru, kebijakan BPJS yang menyatakan 144 macam penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.

Terkait hal itu, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo mengatakan bahwa bagi masyarakat yang belum tercover BPJS, Pemerintah Kota Surabaya harus memberikan kebijakan memakai dana APBD dengan cara, pasien menunjukkan KTP Surabaya.

“Agak sulit bagi warga yang ber KTP di luar Kota Surabaya dan itu akan mendapatkan kebijakan khusus. Tetapi untuk warga Surabaya itu tercover dengan KTP Surabaya,” ujar dr. Michael Leksodimulyo, M.BA., M.Kes, anggota Komisi D DPRD Surabaya, di Jalan Yos Sudarso, Rabu (23/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa KTP yang ada itu bisa untuk menggantikan kartu BPJS yang bermasalah tadi dan nanti dari pemerintah kota yang akan berurusan dengan BPJS.

Ditanya 144 penyakit yang tidak tercover dalam artian tidak bisa dirujuk ke rumah sakit. dr. Michael Leksodimulyo menyarankan itu sebaiknya diarahkan ke Puskesmas dan di sinilah yang saya inginkan agar Puskesmas itu menajamkan dirinya mempersiapkan dirinya untuk bisa membuat jadwal jaga 24 jam untuk masyarakat Surabaya.

“Sebagai konsekuensi dari penolakan rujukan tadi. Jadi Puskesmas inilah yang nanti kita akan awasi bersama Dinas Kesehatan untuk bisa memaksimalkan pelayanannya,” tegas Michael Leksodimulyo.

Berita Terkait :  Ini Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Pasangan Khofifah-Emil Unggul di 36 Daerah di Jawa Timur

Politisi asal Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini menyatakan bahwa tidak ada yang namanya Puskesmas 24 jam tetapi tidak ada dokternya, tidak ada bidannya tidak ada perawatnya dengan alasan SDM.

“Juga jangan sampai terjadi semuanya ada tetapi alat kesehatannya tidak ada. Itu kalau terjadi, maka manajemen dinas kesehatan yang perlu dipertanyakan,”

Oleh sebab itu, lanjut Michael, sebaiknya untuk menyikapi 144 penyakit yang tidak bisa diterima oleh Rumah Sakit, disiapkan oleh dinas kesehatan melalui faskes pertama di Puskesmas atau di klinik – klinik swasta yang merupakan faskes pertama.

“Saran saya Kepala Dinas Kesehatan bisa memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat sampai ke RT dan RW sehingga tidak ada warga Surabaya yang tidak mengetahui bahwa kalau dia masuk di dalam 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit itu bisa ditangani di Puskesmas 24 jam yang dinyatakan atau diumumkan dari dinas kesehatan.

“Saya dengar dari masyarakat yaitu pasien tidak sampai 40 derajat celcius panasnya. Dia sudah kejang, demam pada 37,5 sampai 38 derajat. Sedangkan persyaratan dari BPJS mengatakan bisa diterima di UGD Rumah Sakit dengan posisi panas 40 derajat Celcius. Secara kedokteran, 40 derajat Celcius itu adalah masa-masa paling kritis. Sehingga orang tersebut itu bisa kejang dan akan menimbulkan kematian,” papar dokter

Berita Terkait :  Dandim 0831/Surabaya Timur Tegaskan Prajurit TNI Netral dalam Pilkada 2024

Oleh sebab itu dr. Michael Leksodimulyo betul-betul menghimbau kepada BPJS untuk bisa menurunkan persyaratan itu. Sehingga angka kematian itu bisa diturunkan Apakah bisa di bawah itu bisa diterima oleh UGD rumah sakit. Karena bila itu tidak bisa mendapatkan kebijakam.

“Maka banyak sekali korban, pasien-pasien yang ditolak di rumah sakit dan tidak bisa dilayani di faskes pertama. Karena kejadiannya itu bisa pagi hari, bisa malam hari dan pas waktunya orang-orang itu, istirahat,” tutup dr. Michael Leksodimulyo, M.BA., M.Kes. [dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru