25 C
Sidoarjo
Thursday, March 6, 2025
spot_img

Komisi D DPRD Surabaya Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Perhatikan Hak Jaminan Sosial Pekerja Rentan

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk mengetahui program yang telah dijalankan serta implementasinya bagi masyarakat Selasa (25/2/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Kadir Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr. Akmarawita ini dihadiri oleh perwakilan dari Disperinaker, BPJS TK Karimunjawa, BPJS TK Juanda, BPJS TK Darmo, serta Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.

Saat rapat berlangsung, Anggota Komisi D, Imam Syafi’i, bertanya soal perlindungan tenaga kerja di Pelabuhan Tanjung Perak yang penghasilannya masih di bawah UMK dan tidak mendapat perlindungan BPJS TK secara lengkap.

Ia meminta Disnaker lebih proaktif dalam memastikan pekerja ekspedisi di wilayah tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS TK, mengingat manfaat besar yang diberikan, termasuk beasiswa bagi anak-anak pekerja.

“Untuk besarnya anggaran Pemkot Surabaya BPJS TK yang mencapai Rp892 juta per bulan. Dewan tentu sangat mendukung program ini tetapi kami meminta laporan terkait keikutsertaan seluruh perangkat RW, termasuk Modin, mengingat setiap RW di Surabaya memiliki dua Modin dan jumlah RW lebih dari 1.300,” kata Imam.

Anggota Komisi D lainnya, dr. D. Zuhrotul Mar’ah juga menyoroti perbandingan anggaran dan klaim BPJS TK. Ia khawatir jika jumlah klaim meningkat, BPJS TK akan mengalami gagal bayar seperti kasus asuransi plat merah lainnya.

“Kurangnya sosialisasi mengenai program BPJS TK, terutama terkait kompensasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Kami minta BPJS TK lebih intens dalam menyebarluaskan informasi ini,” ungkap dr. Zuhro

Berita Terkait :  Kritik Akan Berhenti, Apabila Pemerintah Diadili

Menanggapi hal ini, Kepala BPJS TK Cabang Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat, menegaskan bahwa BPJS TK telah berdiri sejak 1977 dan tetap stabil meski menghadapi krisis ekonomi pada tahun 2007 dan 2018.

“Dana yang dikelola BPJS TK diinvestasikan sesuai dengan PP No. 55 dan dijamin oleh pemerintah. Bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat mendaftar sebagai peserta mandiri jika tidak memiliki rekan kerja dalam satu badan usaha”, terang Sony (panggilan akrab Adventus Edison Souhwat)

Menanggapi kasus buruh pelabuhan, Rizal dari Disperinaker Pemkot Surabaya menyebutkan bahwa mereka tergolong pekerja rentan di luar hubungan kerja, yang berpotensi ditanggung oleh APBD.

“Data mereka telah kami kirim ke BPJS TK untuk pemadanan, bahwa pengawasan kepatuhan pemberi kerja terhadap jaminan sosial tenaga kerja berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, namun Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Perwali yang memberi wewenang kepada Disperinaker untuk melakukan pembinaan serta pemantauan kepatuhan pemberi kerja,” kata Rizal menjelaskan. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru