25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Komisi B DPRD Surabaya Usulkan Sistem Parkir ke depan ke Mekanisme non Tunai

DPRD Surabaya, Bhirawa
Polemik penyegelan lahan parkir ratusan minimarket di Kota Surabaya akhirnya mencapai titik terang. Setelah sempat menimbulkan gejolak ekonomi di kalangan pelaku ritel modern, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah cepat dan strategis dengan memfasilitasi pertemuan bersama para pemilik toko modern, asosiasi ritel, serta jajaran legislatif terkait.

Pertemuan yang digelar di ruang sidang gedung Balai Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025) itu menghasilkan sejumlah keputusan penting, termasuk pembukaan segel lahan parkir dan komitmen bersama untuk melaksanakan sistem parkir yang lebih adil, transparan, dan berkeadilan sosial.

Melalui Komisi B yang membidangi ekonomi dan keuangan, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Wali Kota. Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Praptisabda Widyawasta bahkan mengusulkan agar ke depan sistem parkir di Surabaya beralih ke mekanisme non-tunai (cashless).

Menurutnya, penggunaan QRIS atau mesin EDC oleh juru parkir resmi akan menjadi solusi jitu untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menekan praktik liar yang selama ini merugikan masyarakat.

“Saya yakin masyarakat kita sudah sangat familiar dengan pembayaran digital. Kalau setiap jukir dibekali perangkat EDC dan memberikan struk resmi, maka tak hanya mempermudah pengawasan, tapi juga memberikan rasa aman kepada pengguna jasa,” tegas Yuga.

Sementara itu pihak pengelola minimarket yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga menunjukkan sikap kooperatif. Melalui perwakilannya, Romadhoni, Aprindo menegaskan bahwa sejak awal mereka mengusung konsep “parkir gratis” sebagai bagian dari pelayanan kepada pelanggan.

Berita Terkait :  Di Tambakberas Jombang, Hebitren Luncurkan Program 1000 Dapur SPPG

Namun, demi menyesuaikan dengan regulasi Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mereka kini bersedia mengurus izin parkir dan merekrut warga sekitar sebagai petugas resmi yang digaji langsung oleh toko, bukan dari pungutan ke pelanggan.

Langkah ini menjadi angin segar bagi upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam menata sektor parkir secara lebih profesional, sekaligus menjadi terobosan dalam menyelesaikan persoalan klasik juru parkir liar.

Bahkan dalam skema baru yang diusulkan, perhitungan kontribusi ke pemerintah daerah tidak lagi bergantung pada jumlah uang fisik yang ditarik,

“Biaya pajak parkir berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk ke area toko. Rata-rata, satu minimarket diperkirakan menerima 20 motor dan 3 mobil per hari, dan dari situ dilakukan kalkulasi kontribusi sebesar 10 persen yang masuk ke PAD”, terang Romadhoni. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru