27 C
Sidoarjo
Friday, July 5, 2024
spot_img

Komisi A DPRD Surabaya Minta Dispendukcapil Lakukan Perbaikan Kebijakan Penonaktifan Data Kependudukan

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Rapat terkait kebijakan penonaktifan data kependudukan digelar oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama Dispendukcapil Senin (1/7/2024) pagi

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arief Fathoni mengatakan, proses awal verifikasi harus dilakukan oleh Kelurahan melalui aplikasi cek-in warga di awal tahun 2023.

“Artinya itu masa Kadispendukcapil yang lama,” ujar Arief Fathoni akrab disapa Thoni ditemui seusai rapat.Ia mengungkapkan, bahwa proses verifikasi tersebut menghasilkan data 97 ribu warga dengan status tidak diketahui.

“Mungkin saat itu proses verifikasi ketika didatangi ke rumah pintunya tertutup dan lain sebagainya,” kata Thoni.Sehingga pada akhirnya, kata ia, mengambil pilihan paling sederhana tidak diketahui keberadaannya.

“Padahal sebenarnya orangnya ada,” terang Thoni.Kemudian gagasan proses pemutakhiran yang sudah pernah dilakukan tersebut, ia mengatakan ada feeback sekitar 30 ribu warga yang sudah terkonfirmasi

“Makanya tadi kami sampaikan kepada Kadispendukcapil,” kata Thoni. Ia juga menyampaikan agar mengintensifkan infrastruktur penunjang kegiatan tersebut agar sesuai dengan tujuannya.

Dengan cara apa, menurut legislator dari fraksi partai Golkar ini, kantor kantor kelurahan diberikan petunjuk teknis secara tertulis sehingga SDM di kelurahan itu tidak menerapkan aturan dengan multi interpretasi.

“Warga Surabaya itu kan masyarakat pekerja,” kata Thoni. Artinya, lanjut ia, ketika mereka yang sudah bekerja pro aktif datang, maka SDM di kantor kelurahan itu metode pelayanan sama,

Berita Terkait :  Capai 36 Persen, DPRD Soroti Serapan Anggaran Pemporv Jatim

“Seperti jawabannya sama dan yang ditanyakan juga sama, melalui apa, yaitu petunjuk teknis secara tertulis, itu yang kami sampaikan,” tutur Thoni.

Sehingga, ia berharap, proses birokrasi yang tidak terlalu panjang seperti surat pernyataan yang sudah di tanda tangani oleh Ketua RT

“Tapi untuk meminta tanda tangan ketua RW itu sulit, ya sudah cukup di level Ketua RT saja,” tutur Thoni.

Menurut ia, sebenarnya itu hanya untuk mengkonfirmasi bahwa memang warga itu bertempat tinggal di kawasan tersebut.”Yang paling tahu kan ketua RT nya,” kata Thoni.

Sedangkan Ketua RW, menurut ia, terkadang tempat tinggalnya agak jauh dengan lokasi ketua RT.”Beda dengan pemukiman padat penduduk, itu dekat,” kata Thoni.

Tetapi kalau di perumahan perumahan itu menurut ia, terkadang jauh dengan domisili rumah ketua RW dan ini untuk memutus mata rantai birokrasi yang terlalu ribet sehingga menyusahkan masyarakat.

Terkait form surat pernyataan itu, menurut ia, harus tersedia di kantor-kantor kelurahan sehingga warga cukup mengisi tanpa materai.Problematika yang muncul saat ini, ia mengatakan warga yang merasa tidak pernah pindah ternyata masuk dalam usulan blokir

Selain itu, lanjut ia juga untuk menjawab kegelisahan masyarakat bahwa sebagian masyarakat menyakini bahwa ini sudah dinonaktifkan

“Padahal ini prosesnya masih di usulkan,” kata Thoni. Kewenangan untuk menonaktifkan data kependudukan ini, ia menyebut, ada di Dirjen Dukcapil kementerian dalam negeri

Berita Terkait :  Demografi Harus Segara Ditangani dengan Memberi Keterampilan dan Pekerjaan

Bahkan pemkot dalam rapat, kata ia akan terus melakukan verifikasi sehingga tidak ada lagi kesalahan administrasi di lapangan.Seperti rumahnya ada dan orangnya juga ada.

Tetapi ternyata dalam survey melalui aplikasi cek-in di awal 2023 itu, kata ia dinyatakan penduduk tidak diketahui lagi.”Lah ini ke depan saya berharap dilakukan perbaikan lagi, sehingga tujuan kebijakan ini bisa terlaksana dengan baik,” harap Thoni

Sementara itu, Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan, rapat dengan komisi A terkait data yang di blokir atau dinonaktifkan

“Pertama saya sampaikan, bahwa yang berhak untuk melakukan penonaktifan atau pemblokiran data itu ada di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil, bukan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/ kota termasuk kota Surabaya,” ujar Eddy Christijanto ditemui seusai rapat.

Ia menjelaskan, data yang pernah dipublish ke masyarakat adalah data yang ditemukan dari hasil pemuktahiran oleh kelurahan dan kecamatan selama tahun 2023

“Di data itu terdapat 97 ribu yang tidak diketahui atau pindah luar kota, Nah data itu mau saya apa kan kalau statusnya seperti itu,” terang Eddy

Meski demikian pada akhirnya, pihaknya berkeinginan untuk mendapatkan hak jawab atau klarifikasi kepada warga secara langsung.

“Kalau saya tahu nomer hpnya (Warga), akan saya telpon satu per satu, tapi kan tidak ada nomer hp nya,” ungkap Eddy.Sehingga, kata ia, pihaknya mempublish supaya warga menyampaikan secara langsung terkait keberadaan dan posisinya ada dimana. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru