DPRD Jatim, Bhirawa
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengapresiasi keberhasilan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,266 kilogram dan 10 butir ekstasi di Sidoarjo.
Ia menilai keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam menjaga Jawa Timur agar tetap aman dari ancaman narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras jajaran Polresta Sidoarjo dan BNN Jatim. Sidoarjo ini menjadi pintu gerbang utama Jawa Timur, jadi upaya pengamanan seperti ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkoba,” ujar Dedi Irwansa, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini terungkap berkat kolaborasi Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo dengan BNN Provinsi Jawa Timur. Penyelundupan narkoba itu berawal dari informasi yang diterima petugas pada 18 September 2025 mengenai adanya upaya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Juanda.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, informasi awal diperoleh dari Denpom Lanudal Juanda terkait penggagalan pengiriman sabu melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Petugas kemudian menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram.
Pengembangan kasus dilakukan hingga 23 September 2025, di mana petugas menangkap ARF (22) di Cipondoh, Tangerang, saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram.
Beberapa hari kemudian, 25 September 2025, petugas kembali menangkap WLN (27) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, dengan barang bukti koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar Labubu.
“Keduanya berperan sebagai kurir yang diupah oleh seseorang berinisial BY, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Total barang bukti mencapai 8,266 kilogram sabu dengan nilai ekonomi sekitar Rp 9,2 miliar,” ungkap Christian.
Selama September 2025, Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan lebih dari 65 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengaku prihatin karena dua tersangka yang diamankan merupakan perempuan muda.
“Kami sangat prihatin. Dua wanita ini masih muda, tapi sudah terlibat jaringan narkotika. Ke depan, mari bersama-sama memerangi narkoba, bukan hanya dari sisi penegakan hukum, tapi juga pencegahan dan rehabilitasi,” tegas Budi.
Menurutnya, sinergi antara Polresta Sidoarjo, BNN Jatim, dan BNN RI menunjukkan kolaborasi kuat dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika.
“Apa yang dilakukan hari ini bukan hanya prestasi hukum, tapi juga upaya menyelamatkan sumber daya manusia Indonesia agar terbebas dari jerat narkoba,” ujarnya.
Dua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 8 miliar. [geh]


