25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kolaborasi DPRD Gresik dan CKPKP Beri Wawasan Kepala Desa tentang BBK

DPRD Gresik, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik, bersama Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP). Menggelar kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bantuan keuangan khusus (BKK), Desa Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Bertujuan berikan pemahaman menyeluruh kepada desa mengenai mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Kegiatan diikuti oleh para Kepala Desa (Kades), beserta perwakilan perangkat desa se-Kecamatan Balongpanggang. Dan hadir narasumber dari DPRD Gresik, yakni Hj. Komsatun dan Ahmad Kusriyanto Pujiantoro. Juga Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik, Ir. Ida Lailatus Sa’diyah.

Menurut Anggota DPRD Gresik Ahmad Kusriyanto mengatakan, bahwa BKK memiliki dua poin penting. Yakni pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, untuk meningkatkan kesejahteraan. Dan perlunya skala prioritas agar pembangunan desa lebih terarah, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“BKK sebagai dana dari pemerintah daerah yang bersumber dari APBD, dengan tujuan mendukung program prioritas pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kapasitas pemerintahan desa. Kepala desa harus mengerti dan memahami, peruntukan dan petunjuk teknisnya,” ujarnya.

Sementara Anggota DPRD Gresik Hj. Komsatun mengatakan, bahwa peran DPRD dalam mengawal program pembangunan. Berharap partisipasi masyarakat lebih dilibatkan, terutama dalam kegiatan swakelola.

Karena desa adalah ujung tombak pembangunan daerah, yang kemudian mengerakan ekonomi masyarakat. Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik, Ir. Ida Lailatus Sa’diyah mengatakan, bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada desa mengenai mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi Bantuan Keuangan Khusus. Partisipasi masyarakat dan desa sharing swadaya, yang harus dinominalkan sebagai bentuk dukungan nyata.

Berita Terkait :  APBD Kabupaten Nganjuk TA 2024 Dinilai Belum Berpihak si-Miskin

“Transparansi dan akuntabilitas yang wajib dijalankan, dalam setiap tahapan program. Keterlibatan masyarakat baik dalam proses, maupun pemanfaatan hasil Pembangunan,” ungkapnya.

Sejumlah kendala yang ditemukan dalam evaluasi BKK tahun 2025, antara lain pembuatan RAB akibat keterbatasan SDM atau belum adanya kesepahaman konsep internal desa.

Ketentuan dalam pembuatan SPJ, yang menyebabkan pencairan tahap kedua tertunda. Banyak desa belum memasukkan data pengajuan ke aplikasi e-BK, seperti scan proposal, RAD SPJ, koordinat lokasi, dan foto kondisi awal.

Ditambahkan Ida Lailatus Sa’diyah, bahwa data proposal yang masuk ke MCP merupakan permintaan KPK. Ke depan akan menjadi syarat pencairan elektronik melalui aplikasi BPPKAD, berharap adanya kolaborasi untuk memperkuat fungsi kontrol.

Sekaligus publikasi agar masyarakat mengetahui perkembangan program, keberhasilan pengelolaan BKK bergantung pada kedisiplinan desa dalam mengunggah data. [kim.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru