28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Kian Diminati, OJK Tutup 1.556 Pinjol dan Paylater Ilegal

Surabaya, Bhirawa
Besarnya peminat masyarakat terhadap layanan pinjaman online (pinjol) dan skema pembayaran Buy Now Pay Later (BNPL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai pembiayaan pinjol per Juni 2025 mencapai Rp83,52 triliun, tumbuh 25,06 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengungkapkan transaksi BNPL juga mengalami lonjakan signifikan. Nilainya menembus Rp8,56 triliun atau naik 56,26 persen secara tahunan (year on year).

“Dari 11 penyelenggara pinjol yang terdaftar, lima di antaranya masih dalam proses pengajuan peningkatan modal. Mereka belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar,” terangnya, Rabu (6/8).

Ismail menambahkan di tengah pesatnya pertumbuhan industri keuangan digital, ancaman dari praktik pinjol ilegal masih menjadi perhatian serius.

“Sepanjang Januari hingga 24 Juli 2025, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan operasional 1.556 entitas pinjol ilegal,” jelasnya.

Selain itu, sebanyak 284 penawaran investasi bodong juga berhasil ditindak. Satgas Pasti juga turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir 2.422 nomor yang digunakan oleh penagih utang ilegal.

Pemantauan yang dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menemukan sebanyak 22.993 nomor kontak diduga digunakan untuk melakukan penipuan.

Tak hanya itu, ditemukan pula 326.283 rekening bank yang terkait dengan berbagai modus penipuan, dengan 66.271 rekening telah resmi diblokir.

Berita Terkait :  Kunker ke PT KCIC, Wamenaker: Transfer Teknologi, Langkah Penting Perkuat SDM Indonesia

Total kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp4,1 triliun. Meski begitu, OJK berhasil mengamankan dana sebesar Rp348,3 miliar melalui pemblokiran rekening.

“Kami mengimbau masyarakat untuk semakin waspada. Jangan mudah tergiur tawaran pinjaman cepat atau investasi yang tidak memiliki izin resmi,” pungkas Ismail.[riq.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru