26 C
Sidoarjo
Thursday, March 26, 2026
spot_img

Khofifah Pastikan Tak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB di Jawa Timur

Surabaya, Bhirawa

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas memastikan tidak ada kenaikan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Timur berdasarkan Kepgub Jatim no. 100.3.3.1/898/013/2025.

Sehingga besaraan pengenaan PKB dan BBNKB masyarakat tetap sama sebagaimana di tahun sebelumnya baik tahun 2024 maupun 2025.

Gubernur Khofifah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berupaya memberikan keringanan sejak adanya opsen tambahan pungutan pajak.

Di mana, tambahan ini mencapai angka 66% dari pokok PKB yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan berlaku mulai 5 Januari 2025 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022.

“Tapi dari awal tahun 2025 kemarin sejak ada kebijakan opsen, kami telah memberikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Kepemilikan Pertama untuk kendaraan baru. Jadi Alhamdulillah, pengenaan PKB dan BBNKB di Jawa Timur saya pastikan tidak ada kenaikan,” terangnya, Senin (9/3).

Selain itu Gubernur Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim juga memberikan Diskon Dasar Pengenaan Pajak 24,7 persen Tarif PKB Kepemilikan Pertama. Serta juga diberikan Diskon Dasar Pengenaan Pajak 37,25 persen Tarif BBNKB Kendaraan Baru.

Tak hanya itu, BBNKB Kepemilikan Kedua untuk kendaraan bekas di Jawa Timur bahkan juga telah digratiskan. Sehingga, masyarakat tidak akan terbebani dengan pajak tambahan dan dapat dengan mudah bertransaksi.

“Jadi memang ini kita upayakan demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat bisa lebih merasa diuntungkan. Dan sebagai wajib pajak juga tidak merasa diberatkan,” jelasnya.

Berita Terkait :  Menko Pangan Tinjau SPPG Wonocolo Cek Makan Bergizi bagi Bumil dan Balita

Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan Digitalisasi terbaik se-Jawa dan Bali. Implementasinya melalui pelayanan secara digital baik melalui marketplace, Payment Point Online Bank (PPOB), maupun e-Wallet.

“Jadi, semuanya dapat dibayarkan di manapun dan kapanpun. Dan ini wujud nyata dari komitmen kami menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat dengan pelayanan yang semakin praktis, cepat, transparan, dan modern,” tuturnya.

Kepada wajib pajak, Gubernur Khofifah berpesan agar keringanan ini menjadi motivator untuk semangat membayar pajak. Pasalnya, pajak merupakan tulang punggung utama dalam membangun daerah.

“Dari pajak inilah kita bisa membangun infrastruktur, menyempurnakan sistem pendidikan, dan menggerakkan roda perekonomian. Insya Allah, kontribusi masyarakat bisa jadi amal jariyah yang berperan besar memajukan negara,” pungkas Gubernur Khofifah. [riq.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!