32 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Ketua Tim Data, Evaluasi Lapangan dan Humas Balai Besar TNBTS: Wisatawan Gunung Bromo Dilindungi Asuransi

Tiket masuk bagi wisatawan ke wisata Gunung Bromo melalui Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kec Poncokusumo, Kab Malang. foto: cahyono/Bhirawa

Kab Malang, Bhirawa.
Wisatawan yang akan berwisata ke Gunung Bromo kini mendapatkan perhatian khusus dari Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang mana para wisatawan mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan dan meninggal dunia. Sehingga dengan kebijakan yang dikeluarkan TNBTS tersebut, maka para wisatawan mendapatkan perlindungan asuransi.

Hal ini dibenarkan, Ketua Tim Data, Evaluasi Lapangan, dan Humas Balai Besar TNBTS Hendra Wisantara, Minggu (25/1), kepada wartawan, bahwa TNBTS selaku pengelola wisata Gunung Bromo telah memberikan perlindungan asuransi kepada wisatawan.

“Ketika wisatawan yang berwisata ke Gunung Bromo mengalami kecelakaan akan menerima asuransi sebesar Rp 25 juta. Dan jika ada wisatawan meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi wisata Gunung Bromo akan memperoleh asuransi sebesar Rp 75 juta. Sedangkan asuransi tersebut berlaku sejak 19 Januari 2026,” ujarnya.

Dijelaskan, asuransi tersebut berlaku bagi wisatawan yang membeli tiket di Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Wisatawan yang membeli tiket langsung diberi gelang khusus, dan gelang itu menjadi tanda bahwa wisatawan yang menuju wisata Gunung Bromo telah jamin asuransi, yang berlaku selama di lokasi. Dalam memberikan jaminan asuransi tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Asuransi Jiwasraya KitaBisa. Dan ada beberapa jaminan yang diberikan setelah pengunjung mendapatkan gelang tersebut.

Berita Terkait :  Pemkab Sampang Gandeng Investor Sebar Ratusan Kilogram Benih Rumput Laut

Diantaranya, lanjut Hendra, asuransi fisik, jaminan legalitas, identitas pengunjung yang tercantum secara digital, kenyamanan dalam berwisata, transparansi pelayanan, dan dukungan dalam pengelolaan wisata di area TNBTS. Seperti identitas pengunjung yang dapat dilihat setelah memindai kode batang khusus di gelang, yakni menjadi penanda.

“Apabila terjadi kecelakaan, petugas bisa cepat mengidentifikasi korban melalui gelang tersebut. Sekaligus menandakan bahwa pengunjung tersebut sudah membayar tiket,” terangnya.

Dia juga menyampaikan, terkait asuransi, hanya ada perbedaan antara wisatawan asing dan wisatawan domestik. Seperti pada wisatawan domestik atau wisatawan dalam negeri, santunan kematian bukan karena kecelakaan diberikan Rp 25 juta. Meninggal dan cacat akibat kecelakaan Rp 75 juta. Lalu biaya perawatan dan penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan maksimal mendapatkan asuransi sebesar Rp 7,5 juta. Sedangkan untuk turis asing, santunan kematian bukan karena kecelakaan juga sama senilai Rp 25 juta. Dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat akibat kecelakaan menerima asuransi sebesar Rp 80 juta.

Lalu, masih Hendra sampaikan, untuk biaya perawatan dan penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan maksimal Rp 8,5 juta. Dan sejak diluncurkan asuransi bagi wisatawan domestik maupun wisatawan asing, pada Sabtu (24/1) lemarin, sudah ada 7.044 pengunjung yang menerima gelang asuransi. Sedangkan asuransi bisa di klaim, jika ada kejadian, baik kecelakaan maupun meninggal dunia di lokasi wisata. “Area kecelakaan harus berada di jalur kawasan wisata TNBTS. Masa berlaku asuransi 1 x 24 jam per setiap masuk kawasan wisata,” pungkasnya. (cyn.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru