27 C
Sidoarjo
Monday, February 3, 2025
spot_img

Ketua Pansus Sampaikan Hasil Pembahasan Penghapusan/Pemindahtanganan Aset PD Pasar Surya

DPRD Surabaya, Bhirawa.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (03/01/2025) di gedung dewan, Ketua Pansus PD Pasar Surya, Yona Bagus Widiyatmoko membacakan dan menyampaikan hasil pembahasan Pansus Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya.

“Kami menyampaikan laporan panitia khusus dari persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset PD Pasar Surya. Ada pun berikut kegiatan panitia khusus yang membahas surat Wali Kota tentang persetujuan terhadap penghapusan pemindah tanganan sebagian tanah aset PD Pasar Suria 18 November 2024 dengan agenda rapat internal panitia khusus

dan seterusnya,” kata Yona Bagus di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (01/03/2025).

Ia melanjutkan, sampai kemudian di meeting terakhir tanggal 31 Januari 2025 agenda rapat panitia khusus dengan mengundang Direktur Utama PD Pasar Surya hasil pembahasan dalam akhir pembahasan telah dicapai kesepakatan semua pihak, bahwa judul surat Wali Kota kami anggap tidak relevan dengan pencatatan administrasi pada 6 pasar yang sudah beralih fungsi kembali menjadi jalan.

Di mana, jelas Yona, karena obyek surat Wali Kota adalah berbunyi sebagian tanah aset, sedangkan kenyataan administrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset.

“Yang ada hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999. Sementara definisi aset menurut bagian hukum dan penyelesaian adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau berkelompok yang berwujud maupun tidak berwujud,” terang Yona Bagus yang juga sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya ini.

Berita Terkait :  Pemkab Tulungagung Apresiasi KSM Berkinerja Terbaik Bidang Sanitasi

Sementara definisi aset, kata Yona, menurut bagian hukum dan kesehatan sama adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau berkelompok yang berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai akan manfaat bagi setiap orang, atau perusahaan

yang memiliki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan.

“Termasuk di dalam hal ini adalah aktivitas pasar sebagaimana tertuang pada peraturan daerah nomor 1 tahun 1999,” terang Yona.

Yona menegaskan, pada pertemuan terakhir diusulkan kepada pemerintah kota Surabaya untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi permohonan persetujuan penghapusan untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi, permohonan persetujuan penghabusan dan atau pemindah tanganan tanah aset pasar ambengan batu, dan penghabusan 6 aset lokasi pasar PD Pasar Surya.

Yang selanjutnya, terang Yona, mekanisme pengajuan pengubahan judul tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dapat disesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Demikian laporan panitia khusus yang membahas persetujuan terhadap penghabusan pemindah tanganan sebagai tanah aset perusahaan daerah Pasar Surya, untuk dapat dijadikan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku

Atas perhatian dan kerjasama,” tutup Yona. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru