Surabaya, Bhirawa
Jabatan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur tercatat mengalami kekosongan hampir tiga bulan setelah masa jabatan pimpinan sebelumnya berakhir pada akhir Desember 2025.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, membenarkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa tugas kepala perwakilan sebelumnya telah selesai, sehingga posisi tersebut untuk sementara diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
“Baik, benar, sebab kepala perwakilan yang lama sudah habis masa tugasnya,” ujar Najih saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (9/3/2026).
Meski jabatan ketua definitif belum terisi, Najih memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia menyebut masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.
Menurutnya, saat ini kepemimpinan sementara dijalankan oleh pelaksana tugas hingga proses pengisian jabatan kepala perwakilan definitif selesai.
“Warga tetap dapat melapor ke Ombudsman perwakilan, sudah ada Plt kepala perwakilan. Plt sampai nanti diangkat yang definitif,” katanya.
Najih menjelaskan, proses pengisian jabatan kepala perwakilan akan dilakukan setelah pelantikan pimpinan baru Ombudsman RI di tingkat pusat.
Setelah itu, lembaga akan membentuk panitia seleksi untuk menjaring calon kepala perwakilan.
Panitia seleksi tersebut nantinya akan melakukan proses pendaftaran dan seleksi terhadap para kandidat. Hasil seleksi kemudian diserahkan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menentukan kepala perwakilan yang definitif.
“Setelah pelantikan pimpinan baru di pusat nanti akan dibentuk panitia seleksi. Pansel yang akan menyeleksi calon-calon yang mendaftar, kemudian hasil akhirnya ditentukan pimpinan pusat,” jelas Najih.
Ia menegaskan bahwa meskipun posisi ketua definitif belum terisi, keberadaan pelaksana tugas memastikan tidak ada kekosongan fungsi di Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.
“Jadi tidak kosong, karena sudah ada Plt-nya,” ujarnya. [geh.kt]


