26 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Ketua Komite IV DPD RI: Tantangan Berat BPK RI Adalah Audit Pengelolaan Dana Transfer Daerah Rp857,59 Triliun

Ketua Komite IV DPD RI Elviana dan anggota Komite IV DPD RI seusai melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon anggota BPK di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (12/8/2024).

Jakarta, Bhirawa.
Ketua Komite IV DPD RI Elviana minta calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk memastikan calon anggota yang terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan kualifikasi yang dibutuhkan, serta bertanggung jawab di lembaga pemeriksaan keuangan tersebut, khususnya terkait audit pengelolaan keuangan negara (Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara). Seperti dana transfer daerah, yang jumlahnya mencapai ratusan triliun rupiah di tahun 2024 ini.

Demikian disampaikan Elviana pada wartawan seusai melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon anggota BPK di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Senin (12/8/2024).

Ketiga nama yang mengikuti uji kelayakan tersebut adalah Jon Erizal, Ahmad Adib Susilo, dan Roziqin.Menurut Elviana, ada 72 calon anggota BPK RI yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komite IV DPD RI. Dari jumlah tetsebut nantinya DPD RI akan memberikan rangking nilai dari yang terbaik pertama sampai terakhir. Sepanjutnya akan direkomenfasikan ke DPR RI untuk dipilih.

Lebih lanjut Elviana mengingatkan bahwa tantangan besar BPK ke depan adalah pemeriksan terhadap pengelolaan dana transfer daerah tersebut. Karena terbukti banyak dana yang disalahgunakan oleh pejabat di daerah termasuk dana desa.

Berita Terkait :  Pembangunan Gedung IPIT, DPRD Tuban Kembali Panggil Direksi RSUD

“Itulah yang Komite IV DPD RI tekankan, agar tujuan membangun daerah yang maju dan sejahtera itu cepat terwujud,” ungkapnya.

Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, untuk hasil Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse Opinion).Lalu, apakah dalam pemberian opin atau predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diduga banyak terjadi penyuapan oleh kepala daerah, DPD RI tidak masuk ke situ, karena bukan wewenang DPD RI.

“Kalau soal suap menyuap untuk mendapatkan opini WTP, itu bukan kewenangan DPD RI. DPD RI Fokus pada audit pemeriksaan penggunaan dana transfer daerah,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah (TKD), yang jumlahnya mencapai Rp857,59 triliun, dengan rincian:Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp143,09 triliun.

Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, dan dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp188,10 triliun terdiri atas.

Berita Terkait :  Soal Pertemuan Tebuireng, PCNU Jombang Tegak Lurus dengan PBNU

DAK Fisik sebesar Rp53,82 triliun, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi.

DAK Nonfisik sebesar Rp133,76 triliun, diarahkan dalam rangka mempertajam fokus kegiatan DAK Nonfisik untuk percepatan penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi pada lokasi prioritas, mempertajam kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan berbasis kinerja dan memperluas target output tunjangan guru, meningkatkan pelayanan kesehatan pada Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) Primer serta Alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASND dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASND telah memperhitungkan kenaikan gaji; danc. Hibah Daerah sebesar Rp513,94 miliar.Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus sebesar Rp18,27 triliun.

Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp1,42 triliun, Dana Desa sebesar Rp71,00 triliun, dan Insentif Fiskal yang sebesar Rp8,00 triliun yang dibagi atas Kinerja tahun sebelumnya Rp4,0 triliun dan Kinerja tahun berjalan Rp4,0 triliun. (ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img