DPRD Jatim, Bhirawa
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa segera membuat aturan terhadap pejabat Pemprov untuk tidak menggunakan mobil dinas (Mobdin) saat Mudik Lebaran tahun2025.
Fasilitas negara itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada peringatan dan sanksi tegas.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Wara Sundari Renny Pramana mengatakan, langkah-langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran. Termasuk dalam penggunaan mobil dinas yang biasa digunakan oleh pejabat eselon.
“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” jelas Wara Sundari Renny Pramana, Selasa (25/3).
Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Renny ini berharap Gubernur segera mengeluarkan Surat Edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Termasuk didalamnya diatur sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang melanggar aturan itu.
“Ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran. Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” papar politisi asli kelahiran Kediri ini.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat. Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik. Pemprov pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.
“Diatur saja dengan tegas, selama libur lebaran ini mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing, ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.
Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. [geh.gat]