Pasuruan, Bhirawa
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, melaksanakan agenda reses masa persidangan kedua tahun 2026 dengan menekankan pentingnya mekanisme digital dalam pengusulan program pembangunan.
Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi syarat mutlak untuk menjamin akuntabilitas dan sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah.Kegiatan reses yang berlangsung di Yayasan Al Hidayah, Dusun Jembrung 1, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/2) sore dihadiri oleh konstituen dari berbagai lapisan masyarakat.
Meski berlangsung di tengah bulan suci Ramadhan, antusiasme warga serta pengurus Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terlihat dari bangku undangan yang terisi penuh. Samsul Hidayat, atau yang akrab disapa Lek Sul, menyampaikan bahwa masa reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan untuk bekerja di luar gedung parlemen.
Hal itu, selaras dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan anggota DPRD menjumpai konstituen demi menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Pelaksanaan reses masa persidangan dilaksanakan mulai 23 hingga 25 Februari.
Dalam paparannya, Lek Sul memberikan edukasi mendalam mengenai mekanisme pengusulan program pembangunan. Ia menegaskan bahwa saat ini seluruh usulan harus melalui kamus resmi, yakni platform SIPD milik Kementerian Dalam Negeri.
Langkah tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Penggunaan platform terintegrasi itu, mencakup aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan keuangan daerah.
Dengan sistem ini, celah untuk memasukkan program tanpa prosedur yang jelas kini telah tertutup. “Saat ini, baik kepala daerah maupun anggota DPRD tidak diperkenankan lagi mengusulkan program tanpa melalui mekanisme yang ada. Semuanya harus terdata dan transparan di dalam SIPD,” papar Lek Sul.
Meski sistem digital memberikan batasan yang ketat demi ketertiban administrasi, Lek Sul tetap menjamin bahwa peran manusia sebagai penyambung lidah rakyat tidak lantas tereduksi. Ia berkomitmen untuk membawa setiap butir aspirasi yang telah masuk ke dalam sistem untuk kemudian dipertahankan dalam forum lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurutnya, tantangan terbesar pasca reses adalah memastikan usulan masyarakat mampu melewati filter birokrasi dan ketersediaan anggaran daerah. “Kami akan berjuang sekuat tenaga di tingkat pembahasan teknis bersama OPD terkait. Tujuannya agar program yang diusulkan benar-benar terealisasi, tepat sasaran serta memberikan manfaat konkret bagi peningkatan taraf hidup masyarakat Kabupaten Pasuruan,” kata Lek Sul. [hil.dre]


