DPRD Gresik, Bhirawa
Perubahan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), paruh waktu yang dilaksanakan pada 2025 lalu. Berdampak pada ribuan pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di lingkungan pemkab Gresik, dipastikan akan mengalami perubahan pola hubungan kerja. DPRD ingatkan bupati, agar bijak dan tidak menganti OPD dengan pengawai Non ASN.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir mengatakan, bahwa koordinasi antara DPRD. Dengan Bupati Gresik, BKPSDM, dan Sekretaris Daerah. Menunjukkan bahwa skema alih daya, menjadi opsi paling memungkinkan untuk diterapkan.
Dan mengingatkan OPD agar tidak mengganti orang baru selama pegawai yang sudah ada ini kinerjanya baik, terlebih saat ini sedang berlangsung masa transisi kepegawaian.
“Untuk OPD, agar tidak mengganti pegawai Non ASN yang telah lama bekerja, selama yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang baik. Meski sempat ada opsi tenaga ahli jasa perorangan, namun terkendala persyaratan administratif seperti NIB dan NPWP, serta pemenuhan kualifikasi berupa sertifikat keahlian. Karena itu, outsourcing dinilai paling realistis agar kejelasan hubungan kerja segera terwujud,” jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Prasetyo Utomo mengatakan, bahwa terdapat tiga kategori hubungan kerja yang akan diterapkan. Yakni melalui sistem alih daya (outsourcing), tenaga ahli, serta pegawai pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Untuk skema alih daya, jabatan yang diakomodasi meliputi pramubakti, pramusaji, tenaga kebersihan, keamanan, serta pelayanan publik harian,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penataan pegawai Non ASN, BKPSDM Gresik, sebelumnya telah melakukan desk validasi data pada Februari 2025.
Proses tersebut melibatkan seluruh OPD, kecamatan, UPT puskesmas, serta UPT Dinas Pendidikan tingkat SD dan SMP, termasuk pegawai Non ASN di wilayah kepulauan.
Ditambahkan Agung Endro Dwi Prasetyo, bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data Non ASN yang tercatat dalam sistem Prestige. Dan berdasarkan data BKPSDM, jumlah pegawai BLUD tercatat sebanyak 44 orang.
Tenaga ahli guru 501 orang, tenaga ahli 10 orang, tenaga ahli dokter spesialis 6 orang, serta tenaga alih daya mencapai 1.434 orang. [kim.dre]

