32 C
Sidoarjo
Wednesday, March 26, 2025
spot_img

Ketua DPR RI Puan Minta Aparat Usut Teror Paket ke Kantor Media Tempo

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Jakarta, Bhirawa.
Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas teror paket yang dikirimkan ke kantor Media Tempo. Ia mengatakan aksi teror tidak boleh dilakukan terhadap kantor media karena bisa mengancam kebebasan pers sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Seperti diketahui, Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada Rabu, 19 Maret 2025. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang dengan nama ‘Cica’ yang di lingkungan Tempo dikenal sebagai panggilan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan desk politik yang juga menjadi host podcast Bocor Alus Politik.

Setelah kiriman kepala babi, dua hari kemudian kantor Tempo kembali menerima teror. Kali ini berupa paket berisi enam bangkai tikus. Paket kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah itu ditemukan oleh petugas kebersihan kantor Tempo pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Tempo sudah melaporkan rentetan aksi teror itu ke Mabes Polri pada Jumat (21/3) lalu dengan didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ). Kini, Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terhadap teror yang dialami Tempo.

Berita Terkait :  Tim Peneliti SMAN 3 Taruna Angkasa Raih Gold Medal

Puan menuturkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers. Menurutnya, membuat laporan ke Dewan Pers adalah jalan terbaik yang bisa dilakukan daripada menebar teror.

“Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Jadi hal-hal yang anarkis, hal-hal yang tidak pantas sebaiknya tidak dilakukan. Jadi aparat penegak hukum harus menyelidiki dan menuntaskan hal tersebut kepada siapapun,” tutup Puan.(ira.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru