27 C
Sidoarjo
Monday, December 8, 2025
spot_img

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang di Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Kabupaten Malang, Bhirawa
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi beserta seorang anggotanya Abdul Allam Amrullah, yang masing-masing sebagai Teradu I dan II, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Agus Harianto sebagai pengadu.

Sehingga dengan adanya aduan tersebut, maka digelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Surabaya, pada Senin (28/4/2025).

Sedangkan aduan itu, terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2024, yang diadukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Malang HM Sanusi dan Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib Nomor Urut.

Dan para teradu didalilkan tidak objektif dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 di Pilkada Kabupaten Malang.

Dari laman DKPP, pengadu Abdul Allam Amrullah, Senin (28/4) mengatakan, sebagai pengadu atas dugaan pelanggaran Pemilu kepada DKPP, dan juga sejumlah laporan pelanggaran terkait paslon tersebut tidak ditindaklanjuti sama sekali oleh Bawaslu Kabupaten Malang.

Pengadu mencontohkan bahwa laporan ke Bawaslu Kabupaten Malang terkait aktifitas sejumlah Kepala Desa (Kades) yang menghadiri kampanye dan memberikan dukungan kepada Paslon Bupati Malang HM Sanusi- Hj Latifah, karena laporan tersebut tidak ada kejelasan atau tidak ditindaklanjuti.

“Teradu tidak objektif menangani laporan dugaan pelanggaran oleh Paslon Nomor Urut 1. Hal ini berbeda saat menangani laporan terkait Paslon Nomor Urut 2 Gunawan HS-Umar Usman,” ungkap pengadu di hadapan Majelis DKPP.

Berita Terkait :  Persiapan Musim Hujan, Pj Wali Kota Cek Kondisi Tanggul dan Rumah Pompa

Sementara, kata pengadu, teradu I dan II juga didalilkan tidak memproses laporan pelanggaran yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto, sebelum jadwal kampanye ditetapkan dia telah dengan terbuka memasang banner dan memakai kaos Paslon Nomor Urut 1.

Sedangkan pelanggaran lain yang tidak ditindaklanjuti teradu I dan II adalah dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1 di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, yang mana Calon Bupati (Cabup) Nomor Urut 1 Sanusi diduga membagikan uang sebesar Rp 1.000.000 kepada ibu-ibu perwakilan desa di atas panggung.

“Pengaduan terkait pelanggaran Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Malang teradu tidak pernah diproses. Padahal, sudah jelas di video ada pembagian uang, yang telah beredar luas di media sosial (medsos) Tiktok,” ujar Abdul Salam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi sebagai teradu I mengatakan, laporan pengadu tersebut memenuhi syarat formil dan materiel oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang disimpulkan bukan pelanggaran pidana Pemilu, namun melanggar peraturan lainnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pengadu adalah mengajak Kades dan Lurah se-Kecamatan Turen untuk membuat komitmen dengan Paslon Nomor urut 2 Gunawan HS-Umar Usman melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

“Bawaslu Kabupaten Malang meneruskan rekomendasi hasil kajian laporan dimaksud kepada Plt Bupati Malang yang ditembuskan kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah,” jelasnya. [cyn.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru