28 C
Sidoarjo
Friday, July 5, 2024
spot_img

Kerja Keras dan Cerdas PLN UIP JBTB, Sertipikasi Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Berprogres Positif

Serah Terima 6 (Enam) SHGB Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kediri oleh BPN Kab. Kediri kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB.

Enam SHGB Tanah Tapak Tower telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabuoaten Kediri

Kabupaten Kediri, Bhirawa.
PT PLN (Persero) UIP JBTB dalam rangka pengamanan asset negara yaitu sertipikasi lahan tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) berhasil menunjukkan kinerja positif.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama Unit Pelaksana Proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan koordinasi yang baik, kerja keras dan cerdas dalam melaksanakan proses pengamanan aset tanah negara ini, yaitu sertipikasi aset tanah tapak tower untuk Jalur SUTT 150 kV NKTW (New Kediri – New Tulungagung – New Wlingi) Section Kab. Kediri.
Dalam pengurusan sertipikasi ini PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kediri, Pemeritah Desa Banjaranyar, Pemerintah Desa Tales , Pemerintah Desa Rembang, Pemerintah Desa Banjarejo, Dinas PUPR Kab. Kediri serta masyarakat pemilik asal lahan tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan) sebanyak 6 persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kab. Kediri dari BPN Kabupaten Kediri dengan rincian sebagai berikut : Desa Banjaranyar, Kec Kras 2 SHGB, Desa Tales, Kec. Kras 1 SHGB, Desa Rembang, Kec Ngadiluwih 1 SHGB dan Desa Banjarejo, Kec Ngadiluwih 2 SHGB.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi, Eko Rahmiko, mengucapkan terima kasih kepada BPN Kab. Kediri, Pemerintah Desa dan PUPR Kab. Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik, untuk visi dan misi yang sama, yaitu pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.

Berita Terkait :  BSI Gelar Diskusi Buku "Mega Merger In The Pandemic Era"

“Dengan telah terbitnya SHGB tanah tapak tower ini maka infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Kediri ini telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga untuk kedepannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum di kemudian hari terkait permasalahan lahan,” pungkas Eko. (adv.hel).

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru