Kabupaten Malang, Bhirawa
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) jasa parkir di Kawasan Pantai Balekambang, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang masih dalam proses hukum.
Hal ini dibuktikan dengan dipanggilnya Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pantai Balekambang Yasdi untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang..
Hal ini dibenarkan, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Selasa (2/7), kepada wartawan. Dijelaskan, Kepala UPT Pantai Balekambang Yasdi sudah kita panggil untuk memberikan ketarangan terkait kasus dugaan pungli jasa parkir di Kawasan Pantai Balekambang.
Sedangkan pemanggilan kepala UPT tersebut, guna untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) usai viral di media sosial (medsos) terkait adanya dugaan pungli jasa parkir di Pantai Balekambang.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat melalui medsos yang sempat viral pada beberapa hari lalu. Sehingga dengan informasi tersebut, maka pihaknya langsung merespon kasus dugaan pungli itu dengan melakukan pulbaket,” terangnya.
Seperti berita sebelumnya, Kawasan Pantai Malang Selatan, Kabupaten Malang diresahkan masyarakat adanya dugaan pungli, di wilayah lahan penguasaan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani, Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang Sedangkan pungli itu berdalih untuk jasa parkir kendaraan bermotor, sebesar Rp5 ribu.
Dan ironisnya, dugaan pungli tersebut sudah berlangsung sejak lama, namun tidak ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa sebuah perusahaan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Perum Perhutani sudah menjalin kerja sama.
Salah satunya adalah dengan menjadikan satu untuk pembayaran tiket masuk dan tarif parkir wisata, yakni untuk tarif masuk kawasan wisata Pantai Balekambang yang dikelola Perumda Jasa Yasa dan Pantai Regent dikelola Perum Perhutani, sebesar Rp20 ribu per orang. Dan selain tarif wisata, pengunjung juga dikenakan tarif parkir kendaran bermotor, untuk sepeda motor sebesar Rp 5 ribu.
Sedangkan untuk mobil biasa sebesar Rp10 ribu dan untuk bus pariwisata sebesar Rp15 ribu sekali parkir. Dan tarif resmi parkir tersebut juga termasuk saat berkunjung ke Pantai Balekambang maupun Pantai Regent yang memang lokasinya bersebelahan.
“Dugaan pungli berdalih biaya parkir, tidak sampai masuk wilayah Pantai Balekambang, namun berada di wilayah Pantai Regent. Namun, jika di wilayah itu pihaknya tidak bisa mengatur, tapi kalau di Kawasan Pantai Balekambang sudah tertib, dan saya pastikan tidak ada pungli,” tegas Direktur Utama (Dirut) Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang HR Djoni Sudjatmoko. [cyn.dre]