Sidoarjo, Bhirawa
Kepala desa/Lurah se Kabupaten Sidoarjo harus mendukung Pemkab Sidoarjo, karena pada tahun 2025 ini akan mendapatkan peluang tambahan PAD (pendapatan asli daerah) sebesar Rp386 miliar dari program opsen PKB (pajak kendaraan bermotor) dan opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pada tahun 2025 ini, opsen PKB dan opsen BBNKB telah menjadi pajak daerah kabupaten Sidoarjo.
Plt Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Abu Dardak, menyampaikan kalau seandainya PAD Kabupaten Sidoarjo bertambah, maka tentu saja bagi hasil pajak/retribusi kepada desa di Sidoarjo juga akan bertambah.
“Bila PAD Sidoarjo bertambah karena ada opsen PKB ini, bagi hasil kepada desa juga bisa bertambah 10 -15 persen,” kata Abu Dardak, Kamis (6/2) kemarin, saat melakukan sosialisasi opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Kades/lurah di pendopo kantor Kecamatan Porong.
Abu Dardak minta kepada Kades/Lurah di Kecamatan Porong, supaya aktiv menggerakkan warganya agar mereka sadar untuk membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.
Kepala Kelurahan Juwetkenongo, Isnanik, dalam kesempatan itu menyatakan akan siap mendukung Pemkab Sidoarjo memperoleh tambahan PAD lewat program opsen PKB dan BBNKB tersebut.
“Semoga PAD Kabupaten Sidoarjo akan bisa membantu pembangunan di desa/kelurahan,” kata Isnanik, yang saat itu juga menerima hadiah TV 43 inch karena kelurahan Juwetkenongo berhasil 100 % dalam pembayaran PBB tahun 2024 lalu.
Petugas Samsat Sidoarjo, di UPT Bapenda Jatim, Mahfud Arif, menegaskan warga Sidoarjo agar tidak ragu dalam membayar pajak kendaraan. Karena pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan biaya pembayaran pajak kendaraan.
Disampaikan Kepala Bidang Pajak 2 BPPD kabupaten Sidoarjo, Setya Handoko, selain opsen PKB dan BBNKB yang berpotensi di Sidoarjo, pajak bumi dan bangunan (PBB) di Sidoarjo juga berpotensi. Tahun 2024 lalu target PBB sebesar Rp282 miliar pada akhir tahun sudah bisa dicapai.
Untuk PBB buku 3,4 dan 5 , kata Handoko, ditagih petugas BPPD Sidoarjo sendiri. Sedangkan buku 1 dan 2 dibayar langsung oleh warga masyarakat desa/kelurahan. Hanya saja sampai saat ini tingkat kepatuhan bayar pajak masih sebesar 55%.
“Mereka yang nunggak bayar PBB ini orangnya ya itu itu saja,” katanya.
PBB lanjut Handoko, termasuk pajak potensial di Kabupaten Sidoarjo. Maka itu, para Kades/Lurah dalam kesempatan itu diminta supaya ikut membantu mengingatkan kepada warganya yang belum membayar pajak.
“Perolehan PBB naik akan dibuatkan Perbup yang mengatur naiknya bagi hasil pajak/retribusi untuk desa,” katanya.
Camat Porong, Choirul Anam, ikut mengajak warganya supaya taat dan sadar membayar pajak. “Ayo membayar pajak,” katanya.
Di kecamatan Porong, ada 15 desa/kelurahan. Untuk jumlah desa ada 12 dan kelurahan ada 3. Sebanyak 4 desa di kecamatan Porong sempat hilang, karena harus dilebur dengan sejumlah desa lain, karena telah menjadi musibah lumpur Lapindo pada tahun 2006 lalu. [kus.dre]