Tuban, Bhirawa
Disaksikan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tuban, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, serta jajaran Forkopimda Tuban, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky SE, menyerahkan sebanyak 975 sertipikat tanah wakaf kepada para nadzir di Kabupaten Tuban di Pendopo Krido Manunggal Tuban.
Bupati Tuban mengungkapkan, sertipikat tanah wakaf menjadi jaminan legalitas yang sangat penting. Dengan adanya sertipikat, pemanfaatan tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih maksimal dan berkelanjutan. Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah bersama stakeholder dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
”Sehingga keberadaan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat. Tanah wakaf yang telah bersertifikat memiliki kekuatan hukum yang jelas. Hal ini penting agar pemanfaatannya dapat berjalan dengan aman dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ungkap Bupati Tuban.
Bupati menegaskan, sertipikasi tanah wakaf juga berperan dalam meminimalkan potensi perselisihan maupun konflik di kemudian hari. Kepastian hukum dinilai mampu melindungi aset wakaf dari sengketa yang dapat menghambat pemanfaatannya. Baik untuk keperluan organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, hingga tempat ibadah.
Bupati dua periode ini juga menegaskan, komitmen Pemkab Tuban untuk terus mendorong masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera melakukan sertipikasi. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sinergi antara Pemkab Tuban, Kantor Kemenag Tuban, dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tuban.
”Pemkab Tuban terus memperkuat kerja sama dengan Kemenag dan BPN Tuban agar seluruh tanah wakaf di Kabupaten Tuban dapat memiliki dokumen sertipikat. Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga dan mengoptimalkan aset wakaf,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tuban, Heny Susilowati mengatakan potensi tanah wakaf di Kabupaten Tuban mencapai 1.200 bidang tanah. Menyikapi jumlah ini, pihak BPN akan menguatkan koordinasi dengan Pemkab Tuban dan Kemenag Tuban agar dapat dituntaskan di tahun 2026.
”Melalui langkah ini, pengelolaan tanah wakaf di Kabupaten Tuban semakin tertib secara administrasi, aman secara hukum, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Heny Susilowati menambahkan, pihaknya akan melakukan pendataan dan sensus tanah wakaf. Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui jumlah riil tanah wakaf yang ada.
”Kami akan melalukan sosialisasi dan edukasi tentang sertipikasi tanah wakaf dan mendampingi warga untuk pengurusannya,” terangnya. [hud.fen]


