Sampang, Bhirawa
Sejak tahun 2025 lalu, pasca hasil audit inspektorat Sampang terkait temuan dugaan pengemplang pajak di RS Sampang dan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Hingga kini Kejari Sampang masih berhati-hati menetapkan tersangka meskipun sudah melakukan penggeledahan di RSUD Sampang beberapa waktu lalu.
Kepala Kejari Sampang, Fadilah Helmi melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo SH MH, Selasa (20/1) kemarin mengatakan, terkait penetapan tersangka tidak akan terburu-buru dan harus berhati hati, agar tidak salah menetap nasib orang sebagai tersangka.
”Ada dua peristiwa pidana yang sedang kita dalami untuk melengkapi alat bukti, saat ini terkait pajak RS Sampang dan dugaan proyek 19 ruang kelas baru (RKB) di Dinas Pendidikan Sampang, Namun kami masih mendalami dan belum bisa menentukan siapa tersangkanya, tapi yang jelas ditemukan peristiwa pidana,” jelasnya.
Gede Indra menjelaskan, memang petugas kejaksaan sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus pidana yang sedang didalami. Jadi intinya masih belum bisa tentukan kapan menentukan tersangka.
Ditempat yang sama di Kantor Kejaksaan negeri Sampang, Habib Yusuf Assegaf, Ketua DPP Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB-P), untuk kesekian kalinya melakukan audensi ke kantor Kejari Sampang sambil membawa poster berisi tuntutan, ”Kajari Kapan Menetapkan Tersangka Pajak Rumah Sakit Sampang?.
Menurut Habib Yusuf Assegaf, sampai kapanpun pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus pidana pengemplang pajak RS Sampang, Rp3,3 miliar, hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku, bahkan jaksa sudah jelas bilang ada peristiwa pidana terkait laporan itu, namun hanya menunggu waktu untuk menetapkan tersangka.
”Kami hanya berharap kejaksaan Sampang benar-benar profesional dalam menangani kasus ini, jangan sampai bermain-main dan kami akan kawal terus hingga punya kekuatan hukum tetap,” tegasnya. [lis.fen]

