Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto.
Pemkab Jombang, Bhirawa.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 yang naik menjadi Rp. 3.320.770,- dari sebelumnya pada tahun 2025 sebesar Rp. 3.137.004,- diharapkan dapat menciptakan kondusivitas di Kabupaten Jombang serta dapat diterima oleh semua pihak terkait, seperti pihak perusahaan maupun pekerja di Kabupaten Jombang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, Kamis (25/12).
“Kami harapkan, kenaikan UMK ini dapat diterima oleh seluruh pihak,” ujar Isawan.
Lebih lanjut Isawan menyampaikan, pihaknya juga berharap, besaran UMK Jombang tahun 2026 juga dapat berdampak kepada terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Jombang.
Sebelumnya, UMK Jombang tahun 2026 resmi naik menjadi Rp.3.320.770,- dari sebelumnya pada tahun 2025 sebesar Rp.3.137.004,- Dengan demikian, UMK Jombang naik sebesar Rp.183.766, – atau 5,86 persen dari UMK Jombang tahun 2025.
Kenaikan UMK Jombang tahun 2026 ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026 yang ditandatangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 24 Desember 2025.
Dengan demikian, UMK Jombang tahun 2026 ini resmi akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
“UMK 2026 ini berlaku mulai 1 Januari 2026,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdianto, Kamis (25/12).
Isawan mengatakan, pihaknya berharap, seluruh komponen terkait seperti perusahaan maupun pekerja di Jombang dapat mematuhi aturan tentang UMK 2026 ini.
“Kami harapkan perusahaan yang sudah memenuhi syarat, untuk menerapkan UMK ini,” tandas Isawan.(adv.rif).

