30 C
Sidoarjo
Thursday, April 2, 2026
spot_img

Kemkomdigi Layangkan Surat Panggilan Kedua Kepada Meta dan Google

Jakarta, Bhirawa

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google karena keduanya belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan pelindungan anak di ruang digital.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis.

Pemanggilan Meta selaku pemilik platform Threads, Instagram, dan Facebook serta Google selaku pemilik YouTube merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Kemkomdigi memanggil perwakilan Meta dan Google karena menilai platform digital milik kedua perusahaan raksasa teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan dalam PP Tunas.

Alexander menyampaikan bahwa Meta dan Google merespons surat panggilan pertama dari pemerintah dengan meminta penundaan karena perlu melakukan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” katanya.

Kemkomdigi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua sebagai langkah lanjutan dalam proses penegakan peraturan tentang pelindungan anak di ruang digital.

Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

Berita Terkait :  Polteknaker Umumkan Peserta yang Lolos Seleksi UTBK 2024

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” kata Alexander.

Kemkomdigi terus melakukan pengawasan dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ketidakpatuhan penyedia platform digital terhadap PP Tunas berlanjut.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Alexander.

Ia menyatakan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026, penyedia platform yang tidak mematuhi aturan bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

“Kami mengharapkan iktikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, dan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu,” demikian Alexander Sabar. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!