28 C
Sidoarjo
Tuesday, February 10, 2026
spot_img

Kemendikdasmen Perpanjang Batas Aktivasi Rekening PIP 2025

Kemendikdasmen, Bhirawa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) perpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Semula, batas waktu aktivasi rekening PIP 31 Januari 2026 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2026.

Perpanjangan ini diberikan untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat mengakses dan memanfaatkan bantuan pendidikan secara optimal.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan hingga saat ini masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP. Karena itu, perpanjangan waktu diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi peserta didik dan orang tua untuk segera menyelesaikan proses aktivasi.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta.

Peserta didik atau dapat dibantu orang tua dan pihak sekolah dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan, yaitu BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B; BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C; BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Sekretaris Jenderal menegaskan bahwa PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan peserta didik, khususnya dari keluarga kurang mampu. Oleh karena itu, pemanfaatan bantuan ini diharapkan dapat tepat waktu dan tepat sasaran.

Berita Terkait :  Tradisi Wiwit Massal dan Panen Raya di Sidodadi

“Kami berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” tambahnya.

Surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226. [ina.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru