26 C
Sidoarjo
Saturday, January 4, 2025
spot_img

Kemdikdasmen Terbitkan Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024


Wadahi Profesi Guru dalam Ruang Orprof untuk Aktualisasi Kompetensi Diri
Surabaya, Bhirawa
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) terbitkan Pemerndikbudrisek nomor 67 tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru. Peraturan ini untuk mewadahi Organisasi Profesi (Orprof) Guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), lKemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, Orprof guru merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan. Sehingga diperlukan regulasi yang mendorong Orprof Guru memberikan kesempatan bagi guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya.

“Dalam penerbitan peraturan itu kami melibatkan berbagai pihak, diantaranya tim kerja fasilitasi pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh – organisasi pendidikan pada Ditjen GTK dan Tim Akademisi,” urai Nunuk.

Melalui peraturan ini, lanjut Nunuk, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru. Selain itu juga untuk mengoptimalkan peran guru dalam mengembangkan profesionalitas serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.

Berita Terkait :  Presiden Prabowo Bentuk Tim Khusus Pelajari Makan Bergizi di Brasil, Gus Fawait: Solusi Atasi Stunting di Kabupaten Jember

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru.

Sedangkan di Permendikbudristek Nomor 67 tahun 2024 menyebutkan, organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Lebih lanjut, komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek no 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi. Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di 3 (tiga) wilayah regional yaitu di Kota Padang pada tanggal 21-22 November; di Kota Makassar pada tanggal 29-30 November; dan di Kota Surabaya pada tanggal 12-13 Desember, dengan unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).

Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek no 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Selanjutnya, di dalam Permendikbudristek Nomor 67 tahun 2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk – bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru,” tandas Nunuk. [ina.fen]

Berita Terkait :  Kemarau, Polsek Klabang Bondowoso Berikan Bantuan Air Bersih pada Warga Desa Leprak

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img