Kelurahan Pucang anom Kecamatan Sidoarjo, mengundang pelaku UMKM ke kantor kelurahan, untuk diuruskan NIB. foto: alikus/bhirawa.
Sidoarjo, Bhirawa.
Kelurahan Pucang anom Kecamatan Sidoarjo memfasilitasi pelaku UMKM di wilayahnya untuk bisa memiliki nomor izin berusaha (NIB).
Karena kepemilikan NIB, pada saat ini, suatu keharusan bagi semua pelaku usaha. Tidak hanya skala kecil saja, tetapi juga pelaku usaha besar.
Kasi pembangunan, Kelurahan Pucang anom, Hadi Sugianto SE, mengatakan ada sebanyak 50 orang pelaku UMKM yang hadir saat kegiatan sosialisasi NIB tersebut.
“Tahap pertama, ada sebanyak 50 an pelaku UMKM yang akan kita fasilitasi,” kata Hadi, jum at (17/10) kemarin, disela-sela kegiatan tersebut.
Upaya fasilitasi ini, menurut Hadi, sebagai bentuk dukungan kepada Kepada Pemkab Sidoarjo, agar pelaku UMKM di Sidoarjo secara bertahap bisa naik kelas atau maju dan berkembang.
Mulai dari sisi kemudahan mendapatkan bantuan permodalan dari lembaga keuangan dan bantuan beragam jenis pelatihan dari Dinas Koperasi usaha Mikro Sidoarjo.
Eka Fauziah Rahmawati SST, dari Badan Pusat Statistik Sidoarjo mengatakan pihaknya membina petugas kelurahan Pucang anom dalam pendataan UMKM ini.
BPS Sidoarjo membina karena terkait program desa cantik atau desa cinta statistik.
Untuk merealisasikan NIB, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Koperasi UM Sidoarjo dan Dinas Penanaman Modal PTSP Sidoarjo.
UMKM di Kelurahan Pucanganom, menurutnya potensi untuk dibina, dan dikembangkan, karena letak mereka ada di tengah-tengah kota Sidoarjo, yang potensi untuk bisa berkembang.
Dari proses validasi petugas kelurahan Pucang anom, jumlah sementara terkumpul 400 an usaha.
Mereka semua ber KTP Pucang anom. Mereka banyak menggeluti usaha makanan minuman serta usaha toko sembako.
“Harapan kita yang hadir dalam sosialisasi ini bisa segera selesai NIB nya, UMKM selanjutnya bisa bertahap,” kata Eka.
Petugas dari Dinas Koperasi usaha mikro Sidoarjo, Wildan, berharap semoga dalam Bulan Oktober ini NIB yang diproses bisa segera selesai dan bisa segera dimanfaatkan untuk pengembangan usaha para UMKM.
Selain pengembangan modal, kepemilikan NIB, kata Wildan, juga bisa dipakai untuk pengurusan PIRT, sertifikat halal dan pengurusan merk. (kus.hel)


