27.3 C
Sidoarjo
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Jember

Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif bank milik negara cabang Jember. Sebanyak tiga tersangka ditetapkan dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp125.980.889.350.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, ketiga orang ini berinisial MFH selaku kepala cabang bank di Jember itu tahun 2018-2023. Kemudian SD selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP Mums) dan IAN selaku manager KSP Mums.

“Mereka telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor cabang Jember ke KSP Mums Tahun 2021 S/D Tahun 2023,” kata Mia Amiati dalam keterangan pers, Rabu (9/10).

Dalam kasus ini, sambung Mia, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mia menjelaskan, kasus ini berawal saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso. Sesuai syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40 hektare.

Berita Terkait :  Susur Kali Surabaya, Puluhan Siswa Sekolah Paket A, B dan C Belajar Melestarikan Sungai

“Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu. Bahkan bukan sebagai petani tebu,” jelas Mia.

Ditambahkannya, RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat PG Semboro. Akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.

“Meski telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit,” bebernya.

Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan pendalaman penyidikan kasus ini. Utamanya untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. “Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru,” pungkasnya. [bed.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img