Kajati Jatim, Kuntadi (kanan) menjelaskan terkait pendampingan hukum pembangunan Yonif TP 886/Panjalu Jayati pada Selasa malam (28/10) di Kantor Kejati Jatim. foto: abednego/bhirawa.
Kejati Jatim, Bhirawa.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), memberikan pendampingan hukum kepada Kodam V/Brawijaya. Pendampingan hukum ini dilakukan terkait pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.
“Pendampingan ini untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Sehingga meminimalkan potensi konflik sosial di lapangan, karena lokasi tersebut masih ada warga yang berada di lokasi pembangunan tersebut,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Kuntadi pada Selasa malam (28/10).
Langkah konkret ini, dijelaskan Kuntadi, merupakan pendampingan terhadap proyek strategis Kodam V/Brawijaya yang akan berdiri di atas lahan milik Kodam. Yaitu di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, dengan luas sekitar 60 hektare.
Meskipun lahan tersebut dinyatakan sah sebagai milik Kodam V/Brawijaya berdasarkan putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kuntadi menegaskan, masih terdapat sebagian kecil area yang sebelumnya sempat menimbulkan sengketa dengan masyarakat sekitar.
“Kebijakan kami tetap, pembangunan harus berjalan. Namun kami upayakan agar potensi konflik dengan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin. Karena itu, lokasi pembangunan akhirnya digeser ke area yang relatif lebih kondusif seluas 90 hektare,” tegasnya.
Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), pihaknya telah melakukan serangkaian pendampingan terhadap Kodam V/Brawijaya. Salah satu hasil penting dari pendampingan tersebut adalah penentuan area bebas konflik yang memungkinkan pembangunan segera dimulai, dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.
“Harapan kami, pembangunan Batalyon 886 Panjalu Jayati ini dapat segera terealisasi. Karena manfaatnya akan sangat besar, baik bagi Kodam maupun masyarakat sekitar,” harapnya.
Ditegaskannya, dalam setiap proses pembangunan, Kejaksaan menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis terhadap masyarakat yang masih berada di sekitar lahan pembangunan.
“Secara hukum tanah tersebut memang sudah sah menjadi milik Kodam. Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Seperti halnya pengosongan atau relokasi warga tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan melalui dialog yang baik,” pungkasnya. (bed.hel)


