26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur di Rumahnya


Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) akhirnya melakukan proses eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia. Ronald Tannur pun dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan di salah satu rumahnya di Surabaya pada Minggu (27/10).

Eksekusi terhadap Gregorius Ronald Tannur ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia amiati. Pihaknya mengatakan, Ronald Tannur di eksekusi di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, Jawa Timur.

“Kami menghaturkan terima kasih kepada teman-teman Media yang telah memberikan dukungan kepada kami. Sehingga pelaksanaan eksekusi kepada Gregrorius Ronald Tanur, Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” kata Mia Amiati.

Dijelaskannya, Tannur dalam catatan Kejaksaan memiliki dua alamat resmi. Kedua alamat itu adalah di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan satu alamat di Surabaya. “Yang bersangkutan memiliki 2 alamat resmi yang tercatat di admnistrasi perkara yaitu (selain Surabaya) juga beralamat di NTT,” jelasnya.

Dikonfirmasi apakah ada upaya perlawanan terhadap proses eksekusi ini oleh terpidana Tannur? Mia menyatakan, Tannur melakukan tindakan untuk menunda-nunda proses eksekusi. Namun, upaya tersebut tak membuatnya surut untuk melakukan eksekusi. Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan pada aparat TNI untuk melakukan proses pengamanan.

“Alhamdulilah lancar. Hanya tindakan wajar untuk berupaya menunda-nunda dan sesuai SOP, kami juga terlebih dahulu memohon bantuan kepada aparat keamanan (TNI) untuk pengamanan,” tegasnya.

Berita Terkait :  Wakil Ketua DPRD Jatim, Hidayat: Mengawal APBD Demi Kepentingan Rakyat Jawa Timur

Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.

Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.

“Ketiga Hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.

Tiga Hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. [bed.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img