Kajari Tri Sutrisno bersama pejabat Polres Tulungagung saat melakukan pemusnahan barang rampasan di halaman Kantor Kejari Tulungagung, Kamis (14/11).
Tulungagung, Bhirawa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan pemusnahan barang rampasan atau barang bukti perkara narkoba dan minuman keras (miras), Kamis (14/11). Pemusnahan barang rampasan dari putusan perkara tindak pidana umum sejumlah 181 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Tulungagung.
Kajari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengatakan pemusnahan barang rampasan merupakan salah satu tupoksi dari jaksa sebagai eksekutor dalam kasus tindak pidana.
“Pemusnahan sesuai putusan majelis hakim,” ujarnya.
Ada pun barang rampasan yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu seberat 345,302 gram, pil double L sebanyak 635.361 butir, ganja seberat 244,28 gram, obat psikotropika Jenis Alganax-0,5 sebanyak 315 butir dan miras sebanyak 625 botol. Selain juga barang rampasan tindak pidana umum lainnya di antaranya berupa HP, baju, sedotan, skrop, korek api, gunting, timbangan digital, kayu, tas, kantong plastik, pipet, bong, gunting, dosbook, isolasi dan senjata tajam.
Pemusnahan untuk barang bukti narkoba dilakukan dengan di blender. Sedangkan untuk barang bukti miras dilakukan dengan digilas dengan kendaraan penumbuk.
Kajari Tri Sutrisno berharap dengan dimusnahkannya barang rampasan yang merupakan hasil di tahun 2023 – 2024 tersebut, ketertiban masyarakat dapat terwujud. “Ini salah satu penegakan hukum dari kami terkait pemberantasan narkotika maupun miras. Ini bisa menjadikan ketertiban umum di masyarakat bisa terwujud. Ini sangat mengganggu ya,” paparnya.
Selanjutnya, ia menandaskan pemusnahan barang bukti juga merupakan wujud dari progran Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya pemberantasan narkotika.
“Jadi ini wujud dari kami sebagai aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan narkotika. Dan yang paling banyak kasus di Tulungagung itu double L. Sekarang sudah kami musnahkan,” pungkasnya. (wed.hel)